Peran Bendung Cisadap dalam Mendukung Ketahanan Pangan di Kabupaten Brebes
Bendung Cisadap merupakan salah satu infrastruktur vital pengairan yang terletak di Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Bendung ini termasuk dalam tipe bendung tetap (fixed weir) dengan tinggi mercu 3 meter dan panjang bangunan mencapai 59 meter. Keberadaan bendung ini berfungsi untuk menyadap air dari Sungai Babakan, yang kemudian dialirkan ke jaringan irigasi guna memenuhi kebutuhan air pertanian masyarakat di wilayah sekitarnya.
Secara fungsional, Bendung Cisadap melayani luas areal irigasi baku sebesar 2.147 hektare, yang menjadi sumber pengairan utama bagi lahan persawahan masyarakat di beberapa desa sekitar. Luasan tersebut memberikan kontribusi terhadap produktivitas sektor pertanian di Kabupaten Brebes, yang pada tahun 2023 tercatat menghasilkan lebih dari 826 ribu ton gabah kering panen (GKP) berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Brebes. Hal ini menunjukkan peran penting Bendung Cisadap dalam menjaga stabilitas pasokan pangan daerah serta mendukung program nasional swasembada pangan.
Upaya peningkatan kinerja dan keberlanjutan layanan irigasi di Bendung Cisadap sejalan dengan arah kebijakan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Kinerja Pengelolaan Irigasi dan Swasembada Pangan. Melalui Inpres tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui perbaikan infrastruktur irigasi, efisiensi distribusi air, dan peningkatan produktivitas pertanian di seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan Bendung Cisadap juga mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, yang mengatur tata cara pengoperasian, pemeliharaan, serta pembagian air irigasi secara efektif dan berkelanjutan. Dengan dukungan regulasi tersebut, diharapkan Bendung Cisadap dapat terus berfungsi optimal dalam menyediakan suplai air yang cukup bagi lahan pertanian, menjaga produktivitas tanaman, dan berkontribusi terhadap ketahanan pangan daerah maupun nasional.
















PUPR 
