Peran Petugas Pintu Air di Daerah Irigasi Rentang dalam Mendukung Ketahanan Pangan
Petugas pintu air memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran sistem irigasi, terutama di Daerah Irigasi Rentang, salah satu daerah irigasi terbesar di Indonesia dengan luas layanan sekitar 94.000 hektare yang meliputi wilayah Kabupaten Indramayu, Majalengka, dan Cirebon. Keberadaan petugas pintu air menjadi ujung tombak dalam pengaturan aliran air dari saluran induk hingga ke petak sawah. Mereka memastikan air dialirkan sesuai jadwal, kebutuhan pertanian, dan kondisi debit yang tersedia, sehingga pembagian air berlangsung adil, efisien, dan berkelanjutan. Tugas mereka tidak hanya membuka dan menutup pintu air, tetapi juga menjaga keseimbangan antara ketersediaan air di bendung dengan kebutuhan irigasi di lapangan, terutama pada musim tanam dan kemarau.
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, petugas pintu air bertanggung jawab membuka dan menutup pintu sesuai dengan rencana operasi jaringan irigasi yang telah disusun oleh juru atau pengamat pengairan. Proses ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi debit sungai, kapasitas saluran, dan kebutuhan air di setiap petak sawah agar pemanfaatan air dapat optimal. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2015 tentang Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, kegiatan membuka dan menutup pintu air merupakan bagian penting dari operasi jaringan irigasi yang membutuhkan ketelitian, kedisiplinan, dan koordinasi antarpetugas di lapangan.
Selain menjalankan fungsi operasi, petugas pintu air juga melaksanakan pemeliharaan ringan terhadap bangunan irigasi. Kegiatan tersebut mencakup pembersihan saluran dari sampah dan endapan sedimen, pelumasan komponen pintu air, serta perawatan rutin agar bangunan tetap berfungsi dengan baik. Upaya ini penting untuk mencegah kerusakan dini dan menjaga keandalan sistem irigasi. Jika ditemukan kerusakan berat atau kendala teknis, petugas pintu air wajib segera melaporkannya kepada juru atau pengamat irigasi untuk ditindaklanjuti. Mekanisme pelaporan ini menjadi bagian dari sistem pengawasan jaringan yang memastikan pengelolaan air tetap efisien dan berkesinambungan.
Tugas petugas pintu air juga mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Peningkatan Ketersediaan Air Irigasi dan Percepatan Tanam. Kebijakan tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaksana di lapangan dalam menjaga ketersediaan air untuk sektor pertanian. Melalui Inpres ini, pemerintah berupaya meningkatkan produktivitas pangan nasional dengan mempercepat masa tanam dan menjaga kontinuitas pasokan air. Petugas pintu air berperan penting dalam memastikan air dialirkan tepat waktu dan dalam volume yang sesuai kebutuhan petani di lapangan.
Secara keseluruhan, petugas pintu air merupakan bagian penting dalam mendukung pengelolaan irigasi yang andal dan berkelanjutan. Mereka berperan menjaga ketersediaan air, mengoptimalkan penggunaan sumber daya air, serta membantu petani memperoleh pasokan air sesuai kebutuhan tanam. Dengan bekerja berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Permen PUPR dan amanat Inpres 2 Tahun 2025, petugas pintu air turut berkontribusi pada upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas, pelatihan, dan dukungan bagi petugas pintu air perlu terus dilakukan agar pengelolaan irigasi di lapangan semakin efektif dan berdaya guna bagi kesejahteraan petani.
















PUPR 
