© 2025 BBWS Mesuji Sekampung.

PU-Net
      

Berita Balai

PENGUMUMAN TERBUKA DOKUMEN RANCANGAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (RPSDA) WS SEPUTIH SEKAMPUNG

PENGUMUMAN TERBUKA DOKUMEN RANCANGAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (RPSDA) WS SEPUTIH SEKAMPUNG


Kategori : Berita Balai

  17 Oktober 2025



Foto :


Dokumen Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (WS) Seputih Sekampung merupakan hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluai kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai.

Pada WS Seputih Sekampung dokumen Pola PSDA sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1235/KPTS/M/2023 tanggal 19 September 2023 yang merupakan pembaharuan Dokumen Pola PSDA WS Seputih Sekampung tahun 2010 Nomor : 592/KPTS/M/2010. Sedangkan Dokumen Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air WS Seputih Sekampung awalnya ditetapkan pada tahun 2016 melalui Keputusan Menteri PUPR No.432/KPTS/M/2016.

Dokumen Rencana PSDA WS Seputih Sekampung perlu diperbaharui oleh karena :

  1. Terjadinya perubahan kondisi lingkungan sebagai akibat adanya bencana alam, perubahan iklim atau penyebab lain yang mengakibatkan perubahan tata guna lahan.
  2. Perubahan kebijakan dalam pengelolaan SDA secara nasional maupun regional;
  3. Perubahan skenario dan alternatif strategi pada Pola Pengelolaan SDA.

Dokumen Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (RPSDA) Wilayah Sungai (WS) Seputih-Sekampung merupakan arahan dan indikasi program bagi lembaga, instansi serta sektor-sektor yang terkait dengan sumber daya air untuk mengelola sumber daya air dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan di WS Seputih-Sekampung antara lain memuat :

  1. Strategi terpilih pengelolaan sumber daya air yang terdapat di Pola Pengelolaan Sumber Daya Air WS Seputih-Sekampung;
  2. Matrik dasar penyusunan program dan kegiatan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air WS Seputih-Sekampung.

Dokumen Rancangan Rencana PSDA WS Seputih-Sekampung telah melalui proses penyusunan yang cukup panjang yaitu Penyusunan Rencana PSDA WS Seputih-Sekampung (2023), Penyusunan Rencana PSDA WS Seputih-Sekampung Tahap II (2024) dan melewati proses Pertemuan Konsultansi Masyarakat sebanyak 3 (tiga) kali. Proses perbaikan dokumen berdasar substansi dan kondisi WS dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung bersama Tim Teknis/Tim Pembina Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Dokumen Rancangan Rencana PSDA WS Seputih-Sekampung juga telah dilaksanakan pembahasan perumusan dan rekomendasi oleh Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air WS Seputih-Sekampung sebanyak 3 (tiga) kali dan terakhir dilaksanakan pada tanggal 15 November 2024.


Sehubungan dengan telah disusunnya Dokumen Rancangan Rencana PSDA WS Seputih-Sekampung oleh Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung serta berdasarkan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air bahwa dokumen Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air perlu dilaksanakan pengumuman terbuka.


Masyarakat berhak menyatakan keberatan dan memberikan masukan/saran terhadap Rancangan Rencana PSDA WS Seputih-Sekampung yang diumumkan, secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung dengan identitas dan alamat pengirim yang jelas melalui tautan berikut: https://bit.ly/RPSDAWS_SS 

Batas waktu pengajuan keberatan/masukan/saran oleh masyarakat adalah 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diumumkan. Apabila setelah batas waktu yang ditetapkan tersebut tidak ada pernyataan keberatan/masukan/saran dari masyarakat, maka Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung akan melanjutkan ke Tahap Penetapan.


Matriks Pengelolaan Sumber Daya Air WS Seputih-Sekampung dapat diunduh pada tautan berikut: https://bit.ly/RPSDAWS_SS 


Bagikan :

Cetak