BBWS Pompengan Jeneberang Gelar FGD Penerimaan Negara Bukan Pajak Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air

BBWS Pompengan Jeneberang Gelar FGD Penerimaan Negara Bukan Pajak Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air

Pembiayaan Pengelolaan SDA dari tahun ke tahun mengalami peningkatan seiring dengan pertumbuhan penduduk yang pesat, bencana alam kerap terjadi, meningkatnya biaya konservasi, pendayagunaan sumber daya air dan daya rusak air. Dengan adanya Penerimaan Negara Bukan Pajak – Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air atau PNBP-BJPSDA, diharapkan dapat digunakan secara optimal untuk menutupi biaya kegiatan pengelolaan sumber daya air.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2014 tentang Pedoman Penghitungan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Kegiatan Usaha Air Minum, Kegiatan Usaha Industri, Kegiatan Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Air, dan Kegiatan Usaha Pertanian, BBWS Pompengan Jeneberang menggelar Focus Group Discussion Penerimaan Negara Bukan Pajak Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (PNBP-BJPSDA) pada 4 Wilayah Sungai Kewenangan BBWS Pompengan Jeneberang. Kegiatan ini dilaksanakan tanggal 22 sampai dengan 23 Juli 2024, bertempat di Aula BBWS Pompengan Jeneberang.

Sambutan Kepala BBWS Pompengan Jeneberang yang dibacakan Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha BBWS Pompengan Jeneberang, Mat Nasir SH, MSP mengatakan BJPSDA yang dipungut dari pengguna dapat dimanfaatkan kembali untuk membiayai kegiatan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana SDA (dari air kembali ke air).

Diharapkan dengan adanya dana dari BJPSDA, BBWS Pompengan Jeneberang selaku pengelola Wilayah Sungai dapat meningkatkan pelayanan kepada para pengguna baik dibidang irigasi dan air baku untuk kebutuhan sehari-hari, industri, PLTA/PLTM, Pertambangan dan kebutuhan lainnya, serta dapat membantu membiayai kegiatan-kegiatan yang dananya belum teralokasi dalam DIPA. Selain itu, pembebanan biaya jasa pengelolaan sumber daya air dapat juga sebagai instrumen pengingat agar masyarakat berhemat dalam penggunaan air serta ikut berperan aktif dalam menjaga dan memelihara prasarana sumber daya air.

Penarikan BJPSDA rencananya akan diberlakukan kepada para pengguna sumber daya air dibidang Industri, Usaha Pertanian dan Perkebunan, Air Minum/ PDAM dan PLTA/PLTMH di WS Jeneberang, WS Walanae Cenranae, WS Saddang, dan WS Pompengan Larona. Kedepannya, WS Saddang dan WS Pompengan Larona akan dikelola oleh Perum Jasa Tirta (PJT 1).

Kegiatan ini dihadiri 77 peserta dari SKPD lingkup Provinsi, Kabupaten, para Pengguna SDA, dan Pengusahaan SDA.(SISDA)