BBWS Pompengan Jeneberang Gelar Sidang TKPSDA WS. Saddang TA. 2024

BBWS Pompengan Jeneberang Gelar Sidang TKPSDA WS. Saddang TA. 2024

Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang menggelar pembukaan dan sidang Tim Kordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Saddang, kegiatan ini dilangsungkan mulai 14-15 Juni 2024 melalui tatap muka dan daring. bertempat di Hotel Four Point, Makassar.

Rapat Komisi Sidang TKPSDA WS Saddang kali ini membahas Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT), Pembahasan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (PSIH3) dan Pembahasan Pendayagunaan Kelembagaan PSDA. Kegiatan ini diikuti oleh wadah Tim kordinasi TKPSDA WS. Saddang yang terdiri dari Instansi Pemerintah terkait maupun Organisasi Non Pemerintah dengan jumlah 30 peserta.

Plh Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan selaku ketua TKPSDA WS Saddang yang di wakili oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan kewilayahan Ishak Amin Rusli, S.T., MT dalam sambutannya menyampaikan WS Saddang merupakan Wilayah Sungai lintas strategis nasional yang didalamnya terdapat beberapa wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi maupun lintas provinsi yang berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Barat, sehingga untuk menjaga keberlangsungan fungsi dan manfaat sumber daya air serta menghindari konflik yang dapat terjadi antar pengguna sumber daya air maka diperlukan keterpaduan pengelolaan sumber daya air.

"Hal inilah yang menjadi tugas dan fungsi kita sebagai anggota TKPSDA Wilayah Sungai Saddang sesuai amanat dari Permen PUPR No. 17 Tahun 2017", ungkapnya.

Kepala Bidang O&P BBWS Pompengan Jeneberang selaku Kepala Sekretariat TKPSDA WS. Saddang yang di wakili oleh Ketua Tim Pelaksana Urusan Perencanaan O&P Abd. Latif, S.E., S.T., M.T menjelasakan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk menyelaraskan kepentingan antar sektor, antar wilayah, dan antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan SDA Wilayah Sungai, memberikan saran kepada pemerintah pusat serta pemerintah daerah terkait pelaksanaan pengelolaan SDA pada Wilayah Sungai Saddang.

Sementara itu Kepala BBWS Pompengan Jeneberang yang diwakili oleh kepala Bidang PJSA Ir. Nurlaela, Sp.1 dalam sambutanya menyampaikan bahwa tugas dan fungsi TKPSDA yang di amanahkan oleh undang-undang adalah pembahasan rancangan Pola dan Rencana pengelolaan SDA, rencana alokasi air, informasi hidrologi, hidrogeologi, dan hidrometereologi, pemberdayaan kelembagaan PSDA, isu- isu strategis Wilayah Sungai, serta pertimbangan kepada Menteri/Gubernur/Bupati Walikota mengenai pelaksanaan PSDA di Wilayah Sungai.

"Kegiatan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) WS. Saddang Tahun 2024 kami harapkan adanya sumbangsih pemikiran, masukan, dan informasi dari seluruh pihak guna membangun sinergitas pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Saddang," Harap Nurlaela. (SISDA)