BBWS Pompengan Jeneberang mengadakan Rapat Penyusunan Kerja Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025

BBWS Pompengan Jeneberang mengadakan Rapat Penyusunan Kerja Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025

Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) adalah predikat yang diberikan pada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Tujuan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) adalah untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, menciptakan pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta meningkatkan mutu pelayanan publik.

Dalam rangka pembangunan Zona Integritas (ZI) untuk mencapai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Jumat 14 Maret 2025,bertempat di ruang rapat baliase, Tim Kelompok Kerja melaksanakan rapat penyusunan rencana kerja pembangunan zona integritas tahun 2025.

Dalam rapat ini membahas rencana kerja atau rencana aksi, seluruh tim pokja ZI mengambil bagian dalam penyusunan rencana Kerja dalam  rangka mempercepat sasaran reformasi birokrasi yang bersih dan melayani.

Kegiatan ini dilakukan terus menerus berdasarkan tanggung jawab masing-masing, mulai dari manajemen perubahan, penguatan akuntabilitas, hingga pelayanan publik. Hal ini penting dilakukan karena pentingnya koordinasi dan monitoring yang intensif untuk memastikan seluruh program kerja berjalan efektif dan sesuai dengan standar Zona Integritas.(SISDA)