Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > BWS Malut Melakukan Kunjungan Lapangan Terkait Koordinasi Rekomtek dengan PT IWIP
Selasa, 04 Januari 2022, Dilihat 278 kali
Dalam kunjungan Lapangan Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku Utara, Kalpin Nur, S.T. M.T. bersama tim bagian hukum ditjen sda dan tim rekomtek terkait pelaksanaan peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 21 tahun 2020 tentang pengalihan alur sungai ke PT Indonesia weda Bay Industrial Park (PT.IWIP) setiap pengunaan pengusahaan sumber daya air dan pengalihan alur sungai wajib memiliki ijin proses, perijinan harus memiliki rekomendasi teknis (rekomtek) sumber daya air dari yang memiliki kewenangan ucap Kalpin selaku Kabalai dalam arahannya
Rekomtek di wajibkan kepada setiap pelaku usaha karena di dasari landasan Dasar Hukum Undang-undang No 11 Tahun 1974 – Pengairan, Undang-undang No 23 Tahun 2014 - Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 1982 - Tata Pengaturan Air, Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 1991 – Sungai, Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 - Pengelolaan Barang Milik Negara/Pemerintah, Peraturan Pemerintah No 121 Tahun 2015 - Pengusahaan Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri, Peraturan Menteri PUPR No 4 Tahun 2015 - Kriteria Dan Penetapan Wilayah Sungai