Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > Konsultasi Publik AMDAL Pembangunan Konstruksi Penahan Ombak Pantai Morotai Utara
Senin, 21 Maret 2022, Dilihat 337 kali
Morotai 21 Maret 2022, merujuk pada peraturan pp 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan peraturan menteri negara lingkungan hidup republik indonesia nomor 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan, maka dalam kegiatan amdal wajib melakukan PKM (pertemuan konsultasi masyarakat)
BWS Maluku Utara melakukan Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) terkait kegiatan AMDAL Pembangunan Konstruksi Penahan Ombak Pantai Morotai Utara yang di laksanakan di Kecamatan Morotai Utara di Gedung Pertemuan Bere-bere, kegiatan di hadiri Kepala Kecamatan Morotai Utara, kepala-kepala Desa terdampak kegiatan dan Tokoh-tokoh masyarakat, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pekerjaan Pembangunan Konstruksi Penahan Ombak Pantai Morotai Utara, dikarenakan beberapa desa mengalami masalah saat terjadinya abarasi yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat.
Muchlis Lumaela selaku PPK Perencanaan menuturkan bahwa dengan kegiatan ini dapat menemukan solusi untuk meminimalisir dampak-dampak lingkungan yang akan terjadi pasca konstruksi Pembangunan Konstruksi Penahan Ombak Pantai Morotai Utara, masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan ini karena dampak positifnya sangat besar bagi mereka.
PPK PJSA yang melaksanakan pekerjaan fisik Syafrudin Usman juga menambahkan bahwa masyarakat sekitar dapat telibat nantinya dalam kegiatan padat karya pelakasanaan Pembangunan Konstruksi Penahan Ombak Pantai Morotai Utara yang juga berdampak pada sosial dan ekonomi masayrakat bere-bere dan sekitarnya