Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > SIDANG PLENO III TIM KOORDINASI PENGGELOLAAN SUMNER DAYA AIR (TKPSDA) WS. HAMAHERA SELATAN DAN WS. HALMAHERA UTARA
Jumat, 04 November 2022, Dilihat 184 kali
Ternate 1 November Balai Wilayah Sungai Maluku Utara melaksanakan Kegiatan Sidang pleno III tim kordinasi penggelolaan sumber daya air (TKPSDA) WS.Halmahera Selatan dan WS. Halmahera Utara. Dengan dasar hukum undang – undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air , undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, peraturan mentri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor: 04/PRT/M/2015 tentang kriteria dan penetapan Wilayah Sungai, peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor: 06/PRT/M/2015 tentang eksploitasi dan pemeliharaan sumber daya air dan banguan pengairan, peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor: 09/PRT/M/2015 tentang penggunaan sumber daya air, peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor: 27/PRT/M/2015 tentang bendungan, petunjuk teknis penyusunan neraca air dan penyelenggaraan alokasi air, SE dirjen SDA than 2012, dan juklak rencana alokasi sumber daya air tahunan dan rencana alokasi sumber daya air rinci tahun 2022.
Dalam Pembahasan tentang rencana alokasi air tahunan (RAAT) WS Halmahera Selatan dan WS Halmahera Utara tahun 2022 – 2023. Dengan sistematika arahan pembahasan:
- Kenyataan di lapangan
- Dasar Hukum
- Rencana alokasi air tahunan atau (RAAT)
- Rencana alokasi air rinci (RAAT)
- Penyusunan (RAAT)
- Pembahasan dan pengesahan di TKPSDA
- Penetapan RAAT
Dengan melaksanakan serangkaian pembahasan dan diskusi tentang rencana alokasi air tahunan (TKPSDA) WS Halmahera Selatan dan WS Halmahera Utara. hasil penyusunan rencana alokasi tahunan untuk di jadikan bahan acuan bagi pengelola Wilayah Sungai dan para pemilik kepentingan dalam mengimplementasikan alokasi air di masing – masing DAS.