Slide 1

Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > BWS Maluku Utara Mulai Tahap Awal Pelaksanaan Inpres No.2/2025 di Empat Daerah Irigasi


Rabu, 05 November 2025, Dilihat 35 kali

BWS Maluku Utara Mulai Tahap Awal Pelaksanaan Inpres No.2/2025 di Empat Daerah Irigasi

Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara memulai tahap awal pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan. Pada pelaksanaan Tahap III ini, BWS Maluku Utara melakukan kegiatan pemeriksaan lapangan awal di empat daerah irigasi, yakni D.I. Aha di Kabupaten Pulau Morotai, D.I. Goal di Kabupaten Halmahera Barat, D.I. Gagapok di Kabupaten Halmahera Utara, dan D.I. Wayana di Kabupaten Halmahera Selatan.

Kegiatan pemeriksaan lapangan awal merupakan langkah penting sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. Melalui kegiatan ini, tim teknis BWS Maluku Utara bersama pihak pelaksana dan konsultan melakukan pengecekan kondisi eksisting lapangan, memverifikasi kesesuaian antara gambar rencana dengan kondisi aktual di lokasi, serta menghitung ulang volume pekerjaan yang akan dilaksanakan. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk memastikan akurasi data teknis, sekaligus menentukan apakah terdapat penyesuaian terhadap volume, biaya, atau jadwal kerja yang telah direncanakan.

Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2025 menjadi salah satu komitmen utama Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat capaian swasembada pangan nasional. Inpres ini menegaskan bahwa air merupakan fondasi utama dalam membangun kemandirian pangan sebagaimana tertuang dalam Astacita Presiden, di mana penyediaan infrastruktur irigasi menjadi kunci keberhasilan sektor pertanian. Melalui kebijakan ini, pemerintah mengarahkan percepatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di berbagai daerah untuk memastikan ketersediaan air bagi lahan pertanian.

Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menjadi pelaksana utama dalam implementasi Inpres tersebut, dengan dukungan lintas kementerian seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas. Sinergi antar lembaga ini diharapkan mampu memastikan seluruh tahapan pelaksanaan berjalan efisien dan tepat sasaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan teknis, hingga pemantauan dan evaluasi di lapangan.

Kepala BWS Maluku Utara menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap III ini merupakan tindak lanjut dari dua tahap sebelumnya yang telah dilakukan di berbagai wilayah Indonesia. Fokus kegiatan kali ini adalah memastikan kesiapan teknis lapangan sebelum pekerjaan rehabilitasi dimulai, agar hasilnya dapat optimal dan sesuai dengan kebutuhan petani di daerah. Tahap pemeriksaan awal juga menjadi momentum untuk memastikan bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan benar-benar mencerminkan kondisi lapangan, sehingga pelaksanaan konstruksi nantinya dapat berjalan efisien dan akuntabel.

Dengan dimulainya tahapan awal ini, pemerintah menegaskan langkah nyata dalam membangun sistem irigasi nasional yang tangguh, efisien, dan berkelanjutan. Pelaksanaan Inpres No.2/2025 tidak hanya bertujuan memperbaiki infrastruktur fisik, tetapi juga memperkuat tata kelola air yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional. Melalui kerja terukur dan kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, diharapkan seluruh tahapan rehabilitasi jaringan irigasi di Maluku Utara dapat berjalan tepat waktu serta memberikan manfaat jangka panjang bagi sektor pertanian.


#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak