Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > BWS Maluku Utara Pastikan Kondisi Lapangan Siap untuk Pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III
Rabu, 05 November 2025, Dilihat 40 kali
BWS Maluku Utara Pastikan Kondisi Lapangan Siap untuk Pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III
Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara memastikan kesiapan lapangan di empat daerah irigasi yang menjadi lokasi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 Tahap III, yakni D.I. Aha di Morotai, D.I. Goal di Halmahera Barat, D.I. Gagapok di Halmahera Utara, dan D.I. Wayana di Halmahera Selatan. Tahapan ini menjadi langkah awal penting dalam memastikan seluruh pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan data aktual di lapangan.
Kegiatan pemeriksaan lapangan awal dilakukan secara menyeluruh untuk menyesuaikan kondisi fisik saluran dengan gambar rencana dan volume pekerjaan. Tim teknis BWS Maluku Utara bersama pihak pelaksana melakukan pengecekan struktur eksisting, pengukuran ulang, serta verifikasi batas area yang akan dikerjakan. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar penyusunan laporan teknis awal sebelum pekerjaan fisik dimulai.
Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2025 merupakan kebijakan strategis Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di seluruh Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan pentingnya air sebagai komponen utama dalam mewujudkan kemandirian dan swasembada pangan nasional. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Pekerjaan Umum bertindak sebagai pelaksana utama, bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta Bappenas.
Pelaksanaan tahap awal di Maluku Utara menandai komitmen pemerintah untuk memastikan proses pembangunan infrastruktur air berjalan akurat, efisien, dan transparan. Dengan verifikasi teknis yang matang, setiap kegiatan rehabilitasi diharapkan sesuai kebutuhan lapangan dan berdampak langsung pada peningkatan produktivitas pertanian daerah.
Selain menjadi langkah awal dalam memperbaiki jaringan irigasi yang ada, kegiatan ini juga berfungsi untuk memperkuat tata kelola air pertanian. Data yang diperoleh dari pemeriksaan lapangan akan menjadi acuan penting bagi pelaksanaan konstruksi, termasuk dalam hal pengendalian mutu, perencanaan waktu, dan efisiensi pembiayaan proyek.
Tahap awal pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III menunjukkan bahwa pembangunan irigasi tidak hanya soal fisik, tetapi juga tentang ketelitian dalam perencanaan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan. Dengan langkah ini, BWS Maluku Utara memastikan setiap pekerjaan nantinya benar-benar tepat guna dan berkontribusi terhadap ketahanan pangan nasional.
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak

