Slide 1

Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > Inpres No.2/2025 di Maluku Utara Menjadi Langkah Penting Menuju Rehabilitasi Irigasi yang Terukur dan Tepat Sasaran


Rabu, 05 November 2025, Dilihat 31 kali

Inpres No.2/2025 di Maluku Utara Menjadi Langkah Penting Menuju Rehabilitasi Irigasi yang Terukur dan Tepat Sasaran

Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 Tahap III kini resmi dimulai di wilayah kerja Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, menandai komitmen pemerintah dalam mempercepat rehabilitasi jaringan irigasi di berbagai daerah. Kegiatan tahap awal ini menjadi fondasi penting sebelum pekerjaan fisik dimulai, dengan fokus pada pemeriksaan kondisi lapangan untuk memastikan setiap pekerjaan nantinya tepat sasaran dan berbasis data akurat.

Empat daerah irigasi di Maluku Utara yang menjadi lokasi pelaksanaan tahap ini adalah D.I. Aha di Kabupaten Pulau Morotai, D.I. Goal di Kabupaten Halmahera Barat, D.I. Gagapok di Kabupaten Halmahera Utara, dan D.I. Wayana di Kabupaten Halmahera Selatan. Tim teknis BWS Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan lapangan awal guna menyesuaikan data perencanaan dengan kondisi faktual di lapangan. Tahapan ini meliputi pengukuran ulang volume pekerjaan, pengecekan batas area, dan validasi kondisi saluran irigasi.

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan strategis Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres No.2 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya percepatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan nasional. Dalam kebijakan tersebut, air ditempatkan sebagai fondasi utama dalam membangun sistem pertanian yang mandiri dan berdaya saing.

Pelaksanaan Inpres ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan pemerintah daerah. Kolaborasi ini dirancang agar pelaksanaan program berjalan sinkron dan mampu menjawab kebutuhan riil di tingkat daerah.

BWS Maluku Utara berperan memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, efisien, dan sesuai pedoman teknis. Data yang diperoleh dari tahap awal akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan fisik rehabilitasi irigasi di tahap berikutnya.

Tahapan awal pelaksanaan Inpres No.2/2025 ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan fondasi bagi pembangunan infrastruktur air yang efektif dan terukur. Dengan pendekatan berbasis data, pemerintah memastikan bahwa setiap proyek irigasi benar-benar mendukung kesejahteraan petani dan memperkuat kemandirian pangan nasional.

#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak