Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > Pelaksanaan Awal Inpres No.2/2025 di Maluku Utara Pastikan Rehabilitasi Irigasi Tepat Data dan Tepat Rencana
Sabtu, 08 November 2025, Dilihat 10 kali
Pelaksanaan Awal Inpres No.2/2025 di Maluku Utara Pastikan Rehabilitasi Irigasi Tepat Data dan Tepat Rencana
Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara terus melanjutkan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 Tahap III dengan melakukan pemeriksaan lapangan awal di empat daerah irigasi yang menjadi lokasi kegiatan. Langkah ini menjadi tahap penting dalam memastikan seluruh kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi di wilayah Maluku Utara berjalan sesuai data faktual dan rencana teknis yang telah disusun secara nasional.
Empat lokasi yang menjadi fokus kegiatan adalah D.I. Aha di Kabupaten Pulau Morotai, D.I. Goal di Kabupaten Halmahera Barat, D.I. Gagapok di Kabupaten Halmahera Utara, dan D.I. Wayana di Kabupaten Halmahera Selatan. Pemeriksaan lapangan ini dilakukan secara menyeluruh untuk menyesuaikan antara perencanaan dengan kondisi aktual di lapangan, termasuk validasi volume pekerjaan dan identifikasi kebutuhan perbaikan jaringan yang lebih rinci.
Inpres No.2 Tahun 2025 menjadi kebijakan nasional yang menekankan percepatan pembangunan, peningkatan, dan rehabilitasi jaringan irigasi dalam mendukung swasembada pangan nasional. Melalui kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa air merupakan unsur utama dalam membangun kemandirian pangan, sebagaimana tertuang dalam Astacita Presiden. Karena itu, program ini diarahkan untuk memperkuat sistem irigasi secara menyeluruh, mulai dari jaringan primer hingga tersier.
Pelaksanaan tahap awal di Maluku Utara memiliki arti strategis sebagai dasar bagi efektivitas pelaksanaan konstruksi di tahap berikutnya. Pemeriksaan lapangan dilakukan dengan prinsip akurasi, transparansi, dan efisiensi agar pekerjaan fisik yang akan dimulai nantinya benar-benar sesuai kebutuhan lapangan dan tidak mengalami deviasi dari perencanaan awal.
BWS Maluku Utara berperan penting sebagai pelaksana teknis di lapangan yang memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan. Data yang dihasilkan dari tahap awal ini akan menjadi bahan utama dalam penyusunan laporan teknis serta perhitungan kebutuhan volume kerja yang valid dan akuntabel.
Dengan dimulainya pelaksanaan awal ini, pemerintah menegaskan bahwa rehabilitasi jaringan irigasi di Maluku Utara bukan hanya proyek fisik, tetapi langkah terukur untuk memperkuat infrastruktur pertanian, meningkatkan produktivitas lahan, dan menjaga ketahanan pangan daerah sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045.
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak

