Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > BWS Maluku Utara Tegaskan Akurasi Data sebagai Dasar Pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III
Sabtu, 08 November 2025, Dilihat 13 kali
BWS Maluku Utara Tegaskan Akurasi Data sebagai Dasar Pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III
Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 Tahap III di wilayah kerja Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara kini memasuki fase penting dalam tahap persiapan rehabilitasi jaringan irigasi. Melalui kegiatan pemeriksaan lapangan awal di empat daerah irigasi, BWS Maluku Utara menegaskan bahwa akurasi data menjadi fondasi utama bagi seluruh pelaksanaan fisik yang akan dijalankan.
Empat daerah irigasi yang menjadi lokasi kegiatan meliputi D.I. Aha di Kabupaten Pulau Morotai, D.I. Goal di Kabupaten Halmahera Barat, D.I. Gagapok di Kabupaten Halmahera Utara, dan D.I. Wayana di Kabupaten Halmahera Selatan. Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara rencana teknis dengan kondisi aktual di lapangan, sekaligus memverifikasi volume pekerjaan dan potensi penyesuaian terhadap rancangan awal.
Langkah ini sejalan dengan arahan nasional dalam pelaksanaan Inpres No.2/2025 yang menekankan pentingnya data valid dalam pembangunan infrastruktur pertanian. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum mengedepankan prinsip transparansi dan efisiensi dalam setiap tahapan kegiatan, agar seluruh hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi peningkatan produktivitas pertanian.
Dalam tahap persiapan ini, BWS Maluku Utara memastikan seluruh unsur pelaksana dan konsultan teknis bekerja sesuai prosedur dan pedoman yang berlaku. Hasil pemeriksaan di lapangan akan dituangkan dalam laporan resmi yang menjadi dasar pelaksanaan konstruksi di tahap berikutnya. Pendekatan berbasis data ini juga berperan penting dalam mendukung pengawasan, pengendalian mutu, serta penjaminan efisiensi anggaran pembangunan.
Pelaksanaan Inpres No.2 Tahun 2025 merupakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat rehabilitasi jaringan irigasi di seluruh Indonesia. Kebijakan ini menempatkan air sebagai faktor kunci dalam mencapai swasembada pangan nasional, sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah melalui pengelolaan sumber daya air yang terukur dan berkelanjutan.
Dengan langkah awal yang berbasis akurasi data, pelaksanaan Inpres di wilayah Maluku Utara diharapkan dapat berjalan tepat sasaran, mendukung peningkatan fungsi jaringan irigasi, dan memberikan dampak jangka panjang bagi sektor pertanian di wilayah kepulauan.
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak

