Slide 1

Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > Sinkronisasi Lintas Kementerian untuk Percepatan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kewenangan Daerah di Maluku Utara


Rabu, 12 November 2025, Dilihat 8 kali

Sinkronisasi Lintas Kementerian untuk Percepatan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kewenangan Daerah di Maluku Utara

Rubrik Editorial

Pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III menunjukkan bagaimana tata kelola pembangunan nasional kini bergeser dari pola sektoral menjadi lintas kementerian yang terintegrasi. Di Maluku Utara, pelaksanaan peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi kewenangan daerah menjadi contoh konkret dari koordinasi yang solid antara Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, serta dua kementerian koordinator yang mengawal sektor pangan dan infrastruktur.

Sinergi ini penting karena pembangunan irigasi menyentuh berbagai aspek yang saling terkait: fisik, sosial, ekonomi, dan tata ruang wilayah. Tanpa koordinasi lintas sektor, kegiatan rehabilitasi akan berjalan parsial, lambat, dan berisiko tidak efektif. Melalui Inpres No.2/2025 Tahap III, pemerintah berupaya memutus rantai birokrasi yang panjang dengan memperkuat perencanaan terpadu dan pembagian peran yang jelas di antara lembaga pelaksana.

BWS Maluku Utara memegang peran sentral sebagai pelaksana teknis di lapangan. Namun keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh pekerjaan fisik. Dukungan perencanaan, pendanaan, dan pembinaan teknis dari kementerian lain menjadi faktor yang menentukan. Kementerian PU bertanggung jawab atas kualitas infrastruktur, sementara Kementerian Pertanian mengawal keterpaduan dengan pola tanam, produksi, dan distribusi hasil. Bappenas memastikan kegiatan ini selaras dengan arah pembangunan nasional dan target Swasembada Pangan 2025.

Sinkronisasi ini juga memperkuat pendekatan berbasis hasil. Pemerintah tidak hanya mengukur kesuksesan dari jumlah kilometer saluran yang diperbaiki, tetapi dari peningkatan produktivitas lahan dan kesejahteraan petani. Pendekatan ini menjadikan rehabilitasi irigasi bukan sekadar kegiatan fisik, melainkan investasi jangka panjang dalam ketahanan pangan.

Selain itu, kolaborasi lintas kementerian mempercepat penyelesaian hambatan administratif yang kerap memperlambat pelaksanaan proyek di daerah. Melalui mekanisme koordinasi terpadu, masalah perizinan, pembebasan lahan, dan penyelarasan anggaran dapat diselesaikan lebih cepat. Dengan begitu, pekerjaan fisik bisa dimulai tepat waktu dan diselesaikan sesuai target mutu yang ditetapkan.

Pelaksanaan Inpres ini sekaligus menegaskan peran negara sebagai fasilitator pembangunan pertanian yang tangguh dan berkelanjutan. Air bukan lagi sekadar sumber daya alam, tetapi instrumen pembangunan ekonomi rakyat. Pemerintah berkomitmen memastikan setiap tetes air yang mengalir melalui jaringan irigasi memberi manfaat nyata bagi petani dan mendukung kemandirian pangan nasional.

Maluku Utara kini menjadi laboratorium kebijakan kolaboratif dalam pembangunan sumber daya air. Bila sinergi lintas kementerian ini terus dijaga, Indonesia akan memiliki sistem irigasi yang lebih tangguh, efisien, dan berdaya saing untuk mendukung ketahanan pangan menuju Indonesia Emas 2045.

#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak