body { background: #dedede; font-family: Arial, sans-serif; color: #404042; -webkit-font-smoothing: antialiased; } #container { padding: 0 15px; margin: 10px auto; backgrou"> Balai Wilayah Sungai Maluku Utara
Slide 1

Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > Percepatan Inpres No.2/2025 Tahap III Jadi Langkah Nyata Mewujudkan Astacita Presiden tentang Kemandirian Pangan


Rabu, 12 November 2025, Dilihat 48 kali

Percepatan Inpres No.2/2025 Tahap III Jadi Langkah Nyata Mewujudkan Astacita Presiden tentang Kemandirian Pangan

Rubrik Editorial

Instruksi Presiden No.2/2025 Tahap III menjadi wujud konkret pelaksanaan visi besar yang tertuang dalam Astacita Presiden: membangun kemandirian pangan melalui pengelolaan air yang efektif dan berkeadilan. Pemerintah menegaskan bahwa swasembada pangan tidak dapat dicapai tanpa sistem irigasi yang kuat, terpelihara, dan berfungsi optimal di setiap wilayah. Di Maluku Utara, pelaksanaan tahap ketiga ini memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menerjemahkan komitmen politik menjadi aksi lapangan yang terukur.

Astacita menempatkan air sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Karena itu, Inpres No.2/2025 Tahap III bukan hanya proyek fisik, tetapi bagian dari agenda pembangunan nasional yang lebih luas. Program ini menggabungkan peningkatan jaringan irigasi kewenangan daerah dengan penguatan kelembagaan pengelola air di tingkat lokal. Kementerian Pekerjaan Umum bertugas memastikan kualitas infrastruktur, sementara kementerian lain seperti Pertanian, Keuangan, dan Dalam Negeri mengawal aspek produksi, pembiayaan, dan tata kelola.

Percepatan pelaksanaan Inpres ini menjadi sangat penting karena menyangkut ketahanan pangan jangka panjang. Pemerintah tidak ingin pembangunan irigasi berhenti pada perbaikan saluran, melainkan menghasilkan dampak nyata berupa peningkatan produktivitas pertanian. Di empat daerah irigasi Maluku Utara — Aha, Goal, Gagapok, dan Wayana — pekerjaan lapangan telah dimulai dengan tahapan mutual check dan pelaksanaan kontrak. Langkah ini menandai dimulainya fase implementasi yang diharapkan selesai tepat waktu agar musim tanam berikutnya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh petani.

Kemandirian pangan berarti mengurangi ketergantungan terhadap impor, memperkuat distribusi lokal, dan memastikan ketersediaan beras nasional tetap stabil. Untuk itu, pemerintah memperkuat integrasi antara sektor air dan pertanian melalui perencanaan bersama dan mekanisme pengawasan yang ketat. Koordinasi lintas kementerian ini mempercepat penyelesaian kendala administratif yang kerap memperlambat proyek, seperti sinkronisasi data lahan, penetapan lokasi, dan alokasi anggaran.

Pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III di Maluku Utara juga menjadi simbol perubahan paradigma pembangunan. Pembangunan kini tidak lagi hanya diukur dari output fisik, tetapi dari outcome sosial-ekonomi: seberapa besar manfaat yang dirasakan petani, berapa luas lahan yang kembali produktif, dan seberapa besar kontribusinya terhadap ketahanan pangan nasional.

Dengan percepatan ini, pemerintah membuktikan bahwa visi Astacita bukan sekadar dokumen politik, melainkan panduan kerja nyata. Setiap jaringan irigasi yang diperbaiki berarti satu langkah menuju kemandirian pangan. Setiap liter air yang tersalurkan berarti peningkatan hasil panen dan kesejahteraan rakyat. Inilah semangat baru pembangunan: bekerja cepat, terarah, dan berkelanjutan demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat pangan.

#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak