Slide 1

Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > Inpres No.2/2025 Tahap III Dorong Adaptasi Teknologi Irigasi Air Tanah dan Pompanisasi di Daerah


Rabu, 12 November 2025, Dilihat 8 kali

Inpres No.2/2025 Tahap III Dorong Adaptasi Teknologi Irigasi Air Tanah dan Pompanisasi di Daerah

Rubrik Editorial

Infrastruktur pertanian modern tidak lagi cukup hanya mengandalkan jaringan irigasi permukaan. Di banyak daerah, terutama wilayah dengan topografi menantang dan sumber air terbatas, diperlukan inovasi dalam bentuk sistem irigasi air tanah dan pompanisasi. Pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk mendorong penerapan teknologi tersebut secara terintegrasi, terutama di daerah yang sulit dijangkau jaringan konvensional.

Di Maluku Utara, empat daerah irigasi — Aha, Goal, Gagapok, dan Wayana — menjadi contoh penerapan pendekatan ganda antara rehabilitasi jaringan eksisting dan adaptasi teknologi baru. BWS Maluku Utara menyiapkan perencanaan yang tidak hanya berorientasi pada perbaikan fisik saluran, tetapi juga pada diversifikasi sumber air. Salah satu upaya yang kini mulai diterapkan adalah pemanfaatan pompanisasi untuk daerah-daerah yang tidak memiliki akses langsung ke aliran sungai. Teknologi ini memungkinkan air tanah dimanfaatkan secara efisien tanpa merusak cadangan air bawah permukaan.

Program ini sejalan dengan agenda pemerintah untuk memperkuat ketahanan air nasional sekaligus mendukung target swasembada pangan 2025. Pompanisasi dan irigasi air tanah berfungsi sebagai pelengkap sistem irigasi permukaan, terutama saat debit sungai menurun di musim kering. Dengan sistem yang adaptif, distribusi air ke lahan pertanian dapat tetap stabil sehingga masa tanam tidak terganggu.

Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air kini mendorong pendekatan berbasis efisiensi energi dan konservasi. Pompa-pompa berdaya rendah dan sistem otomatisasi mulai diuji di beberapa daerah sebagai langkah awal menuju digitalisasi pengelolaan air. Sementara itu, Kementerian Pertanian menyesuaikan pola tanam agar sesuai dengan ketersediaan air yang dihasilkan dari sistem ini.

Selain aspek teknis, penerapan teknologi irigasi air tanah juga menuntut peningkatan kapasitas operator di lapangan. Pemerintah daerah bersama kelompok tani dilibatkan dalam pelatihan pemeliharaan agar keberlanjutan sistem terjaga. Penguatan kelembagaan menjadi bagian penting dari kebijakan ini karena keberhasilan sistem modern hanya dapat dicapai bila masyarakat mampu mengoperasikan dan merawatnya secara mandiri.

Inpres No.2/2025 Tahap III menjadi tonggak perubahan paradigma pengelolaan air di Indonesia. Pemerintah tidak hanya membangun saluran, tetapi juga membangun kemampuan adaptasi terhadap perubahan iklim dan keterbatasan sumber daya. Teknologi irigasi air tanah dan pompanisasi bukan semata solusi teknis, melainkan simbol transformasi menuju sistem pertanian yang cerdas, efisien, dan berdaya saing.

Dengan kebijakan yang konsisten dan dukungan lintas kementerian, Indonesia bergerak menuju sistem irigasi nasional yang mampu melayani seluruh lapisan masyarakat — dari lahan basah hingga kering, dari sawah dataran rendah hingga perbukitan terpencil. Itulah makna sejati inovasi di sektor air: menghadirkan keadilan, keberlanjutan, dan kemandirian pangan bagi seluruh rakyat.

#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak