Slide 1

Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > BWS Maluku Utara Mulai Pelaksanaan Inpres No. 2/2025 Tahap III


Kamis, 13 November 2025, Dilihat 18 kali

BWS Maluku Utara Mulai Pelaksanaan Inpres No. 2/2025 Tahap III

Rubrik Editorial

Pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III menjadi tahap penting bagi BWS Maluku Utara dalam menjalankan agenda pembangunan irigasi kewenangan daerah. Tahapan awal pelaksanaan dimulai dari penyiapan administrasi, tindak lanjut kontrak, serta kegiatan mutual check di lokasi pekerjaan. Langkah ini memastikan seluruh item pekerjaan mengikuti standar teknis dan ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh Kementerian PU. Pada tahap ini, BWS Maluku Utara memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai pedoman, baik dari segi tata kelola, ruang lingkup pekerjaan, maupun mekanisme koordinasi lintas instansi.

Kementerian PU memberikan arahan agar setiap unit pelaksana teknis menjalankan Inpres Tahap III secara terukur dan konsisten, terutama terkait penyesuaian pekerjaan di lapangan. Pelaksanaan Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah diharapkan mengikuti ketentuan perencanaan, kesesuaian dokumen, serta ketepatan langkah verifikasi lapangan. BWS Maluku Utara bertanggung jawab memastikan semua proses berjalan sesuai arahan Ditjen SDA, termasuk dalam penyusunan progres pelaksanaan dan penyampaian laporan rutin kepada pusat.

Inpres No.2/2025 Tahap III juga menuntut koordinasi aktif dengan pemerintah daerah. Sinergi pusat dan daerah menjadi elemen penting karena pelaksanaan pekerjaan irigasi terkait langsung dengan pengelolaan lahan pertanian daerah. Untuk itu, BWS Maluku Utara melakukan koordinasi dengan dinas teknis, unit perencana daerah, serta instansi vertikal guna memastikan seluruh tahapan sesuai jadwal dan tidak terjadi hambatan administratif.

Pemerintah menetapkan Inpres Tahap III sebagai bagian dari langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah memainkan peran penting dalam penyelarasan kebijakan air dan pangan. Melalui mandat yang diberikan, BWS Maluku Utara menjalankan fungsi teknis untuk memastikan peningkatan keandalan penyaluran air di jaringan irigasi kewenangan daerah. Dengan pelaksanaan yang terarah, program ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mendukung target swasembada pangan tahun 2025.

Tahap awal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III berjalan dalam jalur yang sesuai arahan pemerintah. BWS Maluku Utara memastikan konsistensi, ketepatan proses, dan keselarasan dengan kebijakan nasional melalui kerja sistematis, koordinatif, dan berbasis aturan pelaksanaan.

#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak