Slide 1

Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > Pelaksanaan Inpres Tahap III Menjadi Agenda Prioritas Kementerian PU


Kamis, 13 November 2025, Dilihat 11 kali

Pelaksanaan Inpres Tahap III Menjadi Agenda Prioritas Kementerian PU

Rubrik Editorial

Pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III ditetapkan sebagai salah satu agenda prioritas Kementerian PU dalam rangka memperkuat tata kelola pembangunan irigasi kewenangan daerah. Melalui mandat ini, pemerintah mengarahkan seluruh unit pelaksana teknis, termasuk BWS Maluku Utara, untuk melaksanakan kegiatan secara terukur sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku. Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah menjadi poin utama dalam pelaksanaan Inpres Tahap III karena berkaitan langsung dengan target peningkatan kapasitas jaringan irigasi dan penyediaan air untuk sektor pertanian. Dalam tahapan implementasinya, Kementerian PU memastikan seluruh proses berjalan konsisten melalui koordinasi teknis, evaluasi berjenjang, serta pembinaan langsung kepada balai di wilayah.

Sebagai bagian dari agenda prioritas nasional, instruksi ini mengarahkan BWS Maluku Utara untuk menjalankan proses sejak awal, meliputi penyesuaian rencana kerja, tindak lanjut kontrak, dan pelaksanaan mutual check di lapangan. Tahapan awal ini bertujuan memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan dan kondisi faktual di lokasi pekerjaan. Kementerian PU menekankan pentingnya ketelitian pada tahap ini karena menjadi dasar pelaksanaan berikutnya. Selain itu, seluruh kegiatan wajib mengikuti ketentuan kualitas teknis yang telah ditetapkan Ditjen SDA. Dengan demikian, pelaksanaan tidak hanya fokus pada penyelesaian fisik, tetapi juga pada pemenuhan standar agar Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah dapat dijalankan secara akuntabel dan terarah.

Kementerian PU juga menempatkan koordinasi lintas kementerian sebagai bagian penting dari Inpres Tahap III. Instruksi Presiden memberikan mandat kepada berbagai lembaga terkait untuk mendukung penyusunan pedoman, sinkronisasi data, serta penyelarasan kebijakan antarsektor. BWS Maluku Utara sebagai unit pelaksana teknis di daerah berperan menjalankan arahan tersebut melalui koordinasi rutin dengan pemerintah daerah dan instansi vertikal. Proses ini memastikan pelaksanaan lapangan berada dalam jalur yang sama dengan agenda nasional. Pemerintah daerah mendukung upaya ini melalui penyediaan informasi, dukungan teknis, serta penyesuaian kegiatan di wilayah untuk memastikan keterpaduan pelaksanaan.

Penetapan Inpres Tahap III sebagai agenda prioritas menunjukkan perhatian pemerintah terhadap ketersediaan air untuk pertanian. Dengan pelaksanaan yang terarah, Kementerian PU memastikan pembangunan irigasi kewenangan daerah berjalan sesuai rencana dan mendukung target swasembada pangan tahun 2025. Melalui sinergi pusat dan daerah, pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III menjadi instrumen yang memperkuat arah kebijakan pangan nasional secara sistematis dan terstruktur.

#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak