Slide 1

Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > Pelaksanaan Inpres Tahap III di Maluku Utara Menjadi Tindak Lanjut Instruksi Presiden 2/2025


Kamis, 13 November 2025, Dilihat 18 kali

Pelaksanaan Inpres Tahap III di Maluku Utara Menjadi Tindak Lanjut Instruksi Presiden 2/2025

Rubrik Editorial

Pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden kepada BWS Maluku Utara melalui Ditjen SDA, Kementerian PU. Instruksi ini menugaskan seluruh unit pelaksana teknis untuk memastikan program Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah dilaksanakan secara terukur, akurat, dan sesuai pedoman nasional. Kementerian PU melalui Ditjen SDA memastikan proses penjabaran teknis dilakukan secara sistematis, mulai dari penyiapan administrasi hingga pelaksanaan awal di lapangan. Melalui mekanisme ini, pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar dan prosedur untuk menjaga efektivitas pelaksanaan di daerah.

Sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut, BWS Maluku Utara melakukan penyesuaian internal pada rencana program, termasuk penyelarasan jadwal kerja, inventarisasi kebutuhan, serta koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kesiapan lokasi. Tahap awal pelaksanaan dimulai dari kegiatan mutual check sebagai verifikasi awal antara dokumen rencana dan kondisi faktual di lapangan. Tahap ini penting karena menjadi dasar pelaksanaan fisik berikutnya. Ditjen SDA memberikan arahan agar proses verifikasi dilakukan secara cermat untuk menghindari ketidaksesuaian dalam pelaksanaan teknis. BWS Maluku Utara memastikan seluruh langkah tersebut berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan kementerian.

Instruksi Presiden juga menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Inpres Tahap III. Kementerian Koordinator, Kementerian PU, Kementerian Pertanian, dan lembaga terkait terlibat dalam penyelarasan kebijakan, penyusunan pedoman, serta sinkronisasi data antarinstansi. BWS Maluku Utara berperan menjalankan arahan tersebut di tingkat daerah melalui koordinasi rutin dengan pemda dan instansi teknis wilayah. Pemerintah daerah memberikan dukungan melalui penyediaan data, penyesuaian program daerah, serta dukungan teknis untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana. Pendekatan terpadu ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan Instruksi Presiden berjalan konsisten dengan agenda nasional.

Penempatan Inpres No.2/2025 Tahap III sebagai mandat langsung dari Presiden menunjukkan prioritas pemerintah untuk memperkuat tata kelola pembangunan irigasi kewenangan daerah. Melalui pelaksanaan yang disiplin dan terarah, BWS Maluku Utara menjalankan peran strategis dalam mendukung target penyediaan air untuk pertanian dan pencapaian agenda besar pemerintah pada sektor pangan. Koordinasi yang kuat antara Ditjen SDA dan unit pelaksana teknis di daerah memastikan seluruh langkah berjalan sesuai arahan Presiden dan mengarah pada penyelarasan kebijakan air dan pangan secara nasional. Dengan demikian, pelaksanaan Inpres Tahap III menjadi bagian penting dari proses konsolidasi kebijakan nasional menuju target swasembada pangan tahun 2025.

#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak