Slide 1

Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > Pelaksanaan Inpres Tahap III Menjadi Bagian Agenda Nasional Swasembada Pangan 2025


Jumat, 14 November 2025, Dilihat 18 kali

Pelaksanaan Inpres Tahap III Menjadi Bagian Agenda Nasional Swasembada Pangan 2025

Rubrik Editorial

Pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III menjadi bagian dari agenda nasional pemerintah untuk memperkuat sektor pangan menuju target swasembada tahun 2025. Instruksi ini diberlakukan sebagai langkah strategis untuk memastikan tersedianya infrastruktur irigasi kewenangan daerah yang dapat mendukung penyediaan air pertanian secara terukur dan sesuai rencana. Pemerintah menempatkan Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah sebagai elemen penting dalam penyelarasan kebijakan air dan pangan. Melalui mekanisme pelaksanaan yang telah diatur, Kementerian PU memastikan bahwa seluruh unit pelaksana teknis menjalankan Inpres secara disiplin, termasuk BWS Maluku Utara sebagai pelaksana di wilayah Maluku Utara.

Sebagai bagian dari agenda nasional, pelaksanaan Inpres Tahap III diarahkan untuk mendukung kebijakan pemerintah yang menempatkan sektor air dan pertanian sebagai prioritas. Instruksi Presiden menugaskan kementerian dan lembaga terkait untuk menjalankan perannya secara terpadu. Kementerian PU melalui Ditjen SDA memastikan bahwa Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah dilaksanakan sesuai pedoman, mulai dari penyiapan dokumen hingga pelaksanaan awal melalui tahapan mutual check. Tahapan ini menjadi dasar pelaksanaan fisik di lapangan dan memastikan seluruh item pekerjaan telah diverifikasi. BWS Maluku Utara menjalankan peran ini melalui penyelarasan jadwal pelaksanaan dan koordinasi teknis dengan pihak terkait agar kegiatan dapat berjalan sesuai arahan.

Di tingkat nasional, Inpres Tahap III melibatkan koordinasi lintas kementerian yang mencakup penyusunan pedoman pelaksanaan, sinkronisasi program, serta penyelarasan prioritas pembangunan. Kementerian Koordinator, Kementerian PU, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, dan kementerian lain yang ditugaskan berperan dalam memastikan kegiatan berjalan dalam jalur yang sesuai arah kebijakan pemerintah. Sinkronisasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program irigasi mendukung agenda besar pemerintah pada bidang pangan. BWS Maluku Utara menjadi bagian dari rangkaian koordinasi tersebut melalui komunikasi rutin dengan pemerintah daerah dan instansi vertikal untuk memastikan kesesuaian data, kebutuhan teknis, dan mekanisme pelaksanaan sesuai ketentuan.

Pelaksanaan Inpres Tahap III menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat kebijakan pangan melalui penyediaan infrastruktur irigasi yang tertata dalam satu kerangka kebijakan. Dengan memastikan pelaksanaan Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah berjalan sesuai ketentuan, pemerintah memperkuat fondasi yang dibutuhkan untuk mendukung target swasembada pangan. BWS Maluku Utara menjalankan peran ini secara teknis melalui pelaksanaan kegiatan yang mengikuti arahan Kementerian PU. Dengan pendekatan sistematis, program ini memastikan pelaksanaan Instruksi Presiden terhubung dengan agenda nasional secara menyeluruh, termasuk dalam upaya pemerintah memperkuat ketahanan sektor air dan pangan.

#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak