Slide 1

Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > BWS Maluku Utara Koordinasikan Pelaksanaan Inpres Tahap III dengan Pemerintah Daerah


Jumat, 14 November 2025, Dilihat 19 kali

BWS Maluku Utara Koordinasikan Pelaksanaan Inpres Tahap III dengan Pemerintah Daerah

Rubrik Editorial

Pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III menuntut koordinasi yang kuat antara pusat dan daerah. BWS Maluku Utara menjalankan peran strategis dalam menghubungkan arahan Kementerian PU dengan kebutuhan teknis pemerintah daerah. Koordinasi ini mencakup penyesuaian jadwal kerja, verifikasi data, dan penyelarasan pelaksanaan program Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah. Pemerintah menetapkan bahwa sinergi pusat dan daerah menjadi salah satu pilar keberhasilan pelaksanaan Inpres Tahap III. Karena itu, BWS Maluku Utara secara aktif menjalin komunikasi dengan dinas terkait, memastikan seluruh kegiatan mengacu pada pedoman yang telah diterbitkan Ditjen SDA.

Sebagai unit pelaksana teknis, BWS Maluku Utara memulai koordinasi melalui pembahasan rencana kerja dan penyesuaian dokumen pendukung. Setiap langkah awal seperti persiapan lapangan, identifikasi lokasi, hingga pelaksanaan mutual check memerlukan dukungan data dari pemerintah daerah. Keterlibatan pemda dalam tahapan ini berfungsi memastikan kesesuaian batas teknis, kondisi lokasi, serta kebutuhan penyesuaian pekerjaan di daerah. Kementerian PU menekankan pentingnya komitmen setiap pihak dalam menjaga keakuratan data teknis untuk menghindari kendala pada tahap pelaksanaan fisik. Melalui koordinasi ini, BWS Maluku Utara dapat menyiapkan pelaksanaan Inpres Tahap III secara lebih terarah dan sesuai standar.

Instruksi Presiden mengamanatkan bahwa pelaksanaan Tahap III melibatkan peran lintas kementerian dan pemerintah daerah. Koordinasi dilakukan tidak hanya untuk penyusunan pedoman, tetapi juga untuk penyesuaian program di tingkat daerah. BWS Maluku Utara menjalankan fungsi operasional ini dengan memastikan setiap mekanisme berjalan secara konsisten sesuai arahan Ditjen SDA. Selain itu, instansi vertikal seperti unit pertanian, perencanaan daerah, dan lembaga teknis daerah terlibat dalam memastikan bahwa seluruh kegiatan selaras dengan agenda pemerintah. Kolaborasi tersebut membantu memastikan pelaksanaan Inpres Tahap III berjalan sesuai kebutuhan teknis di lapangan.

Koordinasi pusat dan daerah juga mendukung arah kebijakan nasional dalam memperkuat penyediaan air untuk sektor pertanian. Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah menjadi bagian penting dalam strategi pemerintah untuk mendukung target swasembada pangan tahun 2025. Melalui koordinasi yang intensif, BWS Maluku Utara memastikan setiap tahapan pelaksanaan berjalan dalam satu jalur kebijakan. Penyesuaian rencana kerja dan verifikasi teknis menjadi bagian dari mekanisme yang memastikan kegiatan dapat dilaksanakan dengan akurat. Dengan demikian, koordinasi antara BWS Maluku Utara dan pemerintah daerah menjadi elemen penting dalam pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III dan mendukung target nasional dalam sektor air dan pangan.

#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak