Slide 1

Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > Inpres Tahap III Ditetapkan Sebagai Program Strategis Nasional di Maluku Utara


Jumat, 14 November 2025, Dilihat 26 kali

Inpres Tahap III Ditetapkan Sebagai Program Strategis Nasional di Maluku Utara

Rubrik Editorial

Pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III ditetapkan sebagai salah satu program strategis nasional yang pelaksanaannya dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Maluku Utara. Penetapan ini dilakukan karena program Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah memiliki peran penting dalam penyediaan air untuk kebutuhan pertanian. Pemerintah menempatkan sektor irigasi sebagai bagian dari kebijakan prioritas dalam mendukung agenda swasembada pangan. Melalui Inpres Tahap III, kementerian dan lembaga terkait mendapatkan mandat untuk mengoordinasikan langkah teknis dan administratif secara lintas sektor. BWS Maluku Utara sebagai unit pelaksana teknis bertugas menjalankan program sesuai pedoman dan arahan Ditjen SDA, Kementerian PU.

Sebagai program strategis nasional, Inpres Tahap III mengharuskan pelaksanaan yang konsisten dan terukur sejak tahap awal. BWS Maluku Utara melaksanakan penyiapan administrasi, penyelarasan dokumen teknis, serta pelaksanaan mutual check untuk memastikan kesesuaian antara rencana teknis dan kondisi lapangan. Pemerintah menegaskan bahwa tahapan awal ini harus mengikuti standar yang ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan fisik berikutnya. Ditjen SDA memberikan arahan untuk memastikan verifikasi teknis dilakukan secara teliti dan sesuai ketentuan. Proses ini penting karena menjadi fondasi bagi pelaksanaan kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah yang menjadi bagian integral dari Inpres.

Instruksi Presiden juga membagi peran lintas kementerian untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan program strategis ini. Kementerian Koordinator, Kementerian PU, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, dan beberapa kementerian lain dijadwalkan melakukan sinkronisasi kebijakan agar pelaksanaan program berjalan dalam satu jalur. BWS Maluku Utara menjalankan koordinasi di tingkat daerah dengan pemerintah provinsi dan kabupaten yang berkaitan langsung dengan pengelolaan jaringan irigasi kewenangan daerah. Pemerintah daerah memberikan dukungan melalui penyesuaian rencana kerja, verifikasi lokasi, serta penyediaan data yang dibutuhkan untuk memastikan kesesuaian program.

Penetapan Inpres Tahap III sebagai program strategis nasional menunjukkan bahwa pelaksanaan Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah memiliki posisi penting dalam agenda pembangunan pemerintah. Hal ini juga menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan aspek penyediaan air pertanian sebagai komponen dasar dalam pencapaian target swasembada pangan tahun 2025. BWS Maluku Utara berperan dalam memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai rencana kerja yang telah disusun kementerian. Dengan koordinasi yang teratur dan mekanisme pelaksanaan yang mengikuti pedoman, Inpres Tahap III menjadi instrumen penting bagi kebijakan nasional yang berhubungan dengan penyelarasan sektor air dan pangan. Program ini juga menjadi bagian dari rangkaian kebijakan jangka panjang untuk memperkuat fondasi pembangunan pertanian melalui penataan jaringan irigasi kewenangan daerah.

#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak