Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > Tahapan Awal Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah Mulai Dilaksanakan
Jumat, 14 November 2025, Dilihat 16 kali
Tahapan Awal Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah Mulai Dilaksanakan
Rubrik Editorial
Tahapan awal pelaksanaan Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah dalam kerangka Inpres No.2/2025 Tahap III mulai dijalankan oleh BWS Maluku Utara. Tahapan ini merupakan bagian penting yang menentukan kelancaran proses pelaksanaan fisik di lapangan. Kementerian PU melalui Ditjen SDA menugaskan seluruh balai wilayah sungai untuk memastikan tahapan pre–construction berjalan sesuai standar. Tahapan awal yang dimaksud mencakup penyiapan dokumen kerja, penyesuaian rencana pelaksanaan, koordinasi teknis dengan pemerintah daerah, serta pelaksanaan mutual check yang menjadi langkah verifikasi awal antara dokumen dan kondisi lapangan.
Pelaksanaan tahapan awal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh komponen pekerjaan telah sesuai dengan pedoman nasional. Ditjen SDA memberikan arahan agar setiap langkah awal dilakukan secara sistematis dan berbasis data. BWS Maluku Utara menjalankan mandat tersebut dengan menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, memeriksa kesesuaian lokasi, serta menyesuaikan jadwal pelaksanaan dengan pihak terkait. Tahapan mutual check menjadi bagian penting karena memastikan akurasi volume pekerjaan yang akan dilaksanakan. Selain itu, tahapan ini memastikan tidak ada perbedaan antara kondisi geografis dengan rencana teknis, sehingga pelaksanaan fisik dapat dilakukan dengan tepat.
Di sisi lain, pelaksanaan tahapan awal membutuhkan koordinasi aktif dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah menjadi pihak yang memiliki informasi dasar terkait batas administrasi, status kewenangan, serta penyesuaian teknis yang dibutuhkan di lapangan. BWS Maluku Utara melakukan koordinasi langsung dengan dinas teknis daerah untuk menyelaraskan kebutuhan program dan memastikan lokasi pekerjaan telah siap. Dukungan pemerintah daerah menjadi elemen penting dalam memastikan kelancaran pelaksanaan Inpres Tahap III. Dengan koordinasi yang baik, proses identifikasi dan penyesuaian dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai dengan arahan kementerian.
Tahapan awal pelaksanaan Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola pelaksanaan program. Kementerian PU memastikan seluruh unit pelaksana teknis mengikuti ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan. Dengan memastikan konsistensi pada tahap awal, pemerintah ingin memastikan bahwa kegiatan berjalan sesuai rencana kerja dan mendukung agenda nasional pada sektor penyediaan air pertanian. BWS Maluku Utara menjalankan seluruh arahan tersebut melalui mekanisme kerja yang telah disusun Ditjen SDA. Dengan demikian, tahapan awal pelaksanaan Inpres Tahap III memberikan fondasi yang kuat untuk kelancaran kegiatan fisik dan memastikan program berada dalam jalur yang telah ditetapkan pemerintah.
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak

