Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > BWS Maluku Utara Siap Laporkan Progres Pelaksanaan Inpres Tahap III ke Pusat
Jumat, 14 November 2025, Dilihat 20 kali
BWS Maluku Utara Siap Laporkan Progres Pelaksanaan Inpres Tahap III ke Pusat
Rubrik Editorial
BWS Maluku Utara menyiapkan mekanisme pelaporan progres pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III sebagai bagian dari kewajiban unit pelaksana teknis kepada pusat. Kementerian PU melalui Ditjen SDA menetapkan bahwa setiap balai wajib menyampaikan perkembangan pelaksanaan program secara berkala untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai rencana. Pelaporan ini meliputi progres penyiapan administrasi, pelaksanaan mutual check, kesesuaian dengan jadwal kerja, serta langkah koordinasi yang telah dilakukan bersama pemerintah daerah. Mekanisme ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah berada dalam jalur pelaksanaan yang sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Sebagai bagian dari sistem pelaksanaan Inpres Tahap III, pelaporan progres dilakukan dalam format yang telah ditentukan oleh Ditjen SDA. Format tersebut mencakup data teknis, status pekerjaan, serta catatan lapangan yang menjadi dasar evaluasi kementerian. BWS Maluku Utara menyiapkan seluruh dokumen ini secara sistematis dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan. Instruksi Presiden menekankan pentingnya ketepatan informasi dalam pelaksanaan program, sehingga pelaporan progres menjadi komponen utama dalam monitoring kebijakan di tingkat pusat. Dengan mekanisme ini, pemerintah dapat memastikan pelaksanaan berjalan sesuai pedoman dan melakukan penyesuaian kebijakan bila diperlukan.
Pelaksanaan Inpres Tahap III mengharuskan koordinasi yang kuat dengan pemda untuk mendapatkan data pendukung yang diperlukan dalam penyusunan laporan. Pemerintah daerah memberikan informasi terkait penyesuaian lokasi, dukungan teknis, serta kelancaran akses lapangan. BWS Maluku Utara menjalankan koordinasi ini melalui komunikasi rutin dan pertemuan teknis dengan dinas terkait. Data yang dihimpun dari daerah kemudian digabungkan dengan catatan pelaksanaan balai untuk disampaikan kepada pusat. Dengan demikian, pelaporan progres menjadi representasi dari seluruh rangkaian pelaksanaan yang telah dilakukan bersama pemerintah daerah.
Kementerian PU menetapkan pelaporan progres sebagai bagian dari mekanisme yang memastikan seluruh pelaksanaan Inpres Tahap III berjalan sesuai rencana dan mendukung target nasional pada sektor air dan pangan. Dengan memastikan pelaporan dilakukan tepat waktu dan sesuai pedoman, pemerintah pusat dapat menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan secara optimal. BWS Maluku Utara mengambil peran penting dalam mekanisme ini melalui penyampaian informasi yang akurat, terstruktur, dan berbasis pada pelaksanaan lapangan. Dengan demikian, pelaporan progres menjadi bukti bahwa pelaksanaan program berjalan konsisten dan mengikuti arahan yang telah ditetapkan untuk mendukung agenda swasembada pangan tahun 2025.
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak

