Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > Pelaksanaan Inpres Tahap III Menjadi Bagian Agenda Nasional Pangan 2025
Jumat, 14 November 2025, Dilihat 24 kali
Pelaksanaan Inpres Tahap III Menjadi Bagian Agenda Nasional Pangan 2025
Rubrik Editorial
Pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III menjadi bagian dari rangkaian agenda nasional yang bertujuan memperkuat kebijakan pemerintah dalam penyediaan air bagi sektor pertanian. Instruksi ini menempatkan Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah sebagai salah satu komponen penting dalam upaya pemerintah mencapai target swasembada pangan tahun 2025. Kementerian PU melalui Ditjen SDA memastikan bahwa seluruh unit pelaksana teknis melaksanakan program sesuai pedoman yang telah ditetapkan. BWS Maluku Utara menjadi bagian dari upaya ini dengan menjalankan tahapan awal secara sistematis, termasuk penyelarasan dokumen, persiapan lapangan, koordinasi teknis, dan pelaksanaan mutual check sebagai langkah verifikasi dasar sebelum pekerjaan fisik dimulai.
Inpres Tahap III mengamanatkan penyelarasan program lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan pembangunan irigasi kewenangan daerah berjalan sesuai kebijakan nasional. Kementerian Koordinator, Kementerian PU, Kementerian Pertanian, dan berbagai kementerian lain berperan dalam penyusunan pedoman, penyelarasan prioritas nasional, dan konsolidasi program. BWS Maluku Utara menjalankan mandat tersebut di tingkat daerah dengan melakukan koordinasi rutin bersama pemerintah provinsi dan kabupaten. Proses ini diperlukan untuk memastikan seluruh data teknis, lokasi kegiatan, serta batas administrasi sesuai kebutuhan program. Koordinasi memastikan pelaksanaan berjalan terpadu dengan kegiatan pemerintah daerah di sektor pertanian dan penyediaan air.
Sebagai bagian dari agenda nasional pangan, pelaksanaan Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah harus mengikuti ketentuan kualitas dan ketepatan pelaksanaan. Pemerintah menekankan bahwa setiap tahap pelaksanaan harus sesuai pedoman teknis untuk menjaga akurasi perencanaan dan pelaksanaan fisik di lapangan. BWS Maluku Utara memastikan tahapan awal berjalan sesuai instruksi dengan menyiapkan dokumen pelaksanaan, melakukan verifikasi lapangan, serta melakukan penyelarasan teknis dengan pihak terkait. Tahapan ini memastikan kegiatan di lapangan memiliki dasar yang valid dan siap untuk dilaksanakan sesuai rencana kerja kementerian.
Penetapan Inpres Tahap III sebagai bagian dari agenda nasional menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat infrastruktur pendukung sektor pangan. Dengan pelaksanaan yang terarah, pemerintah ingin memastikan penyediaan air pertanian memiliki dukungan infrastruktur yang memadai. BWS Maluku Utara menjalankan peran ini dengan mengikuti seluruh pedoman pelaksanaan dan menyusun langkah terukur untuk mendukung keberhasilan program. Dengan mekanisme yang terkoordinasi di pusat dan daerah, pelaksanaan Inpres Tahap III menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat fondasi penyediaan air untuk pertanian sebagai bagian dari target swasembada pangan tahun 2025.
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak

