Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > Inpres No.2/2025 Tahap III Menjadi Payung Pelaksanaan Peningkatan Jaringan Irigasi Kewenangan Daerah
Jumat, 14 November 2025, Dilihat 9 kali
Inpres No.2/2025 Tahap III Menjadi Payung Pelaksanaan Peningkatan Jaringan Irigasi Kewenangan Daerah
Rubrik Editorial
Inpres No.2/2025 Tahap III ditetapkan sebagai payung pelaksanaan bagi program Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah yang dilaksanakan oleh BWS Maluku Utara. Instruksi Presiden ini memberikan dasar hukum, arahan kerja, serta mekanisme koordinasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dalam pelaksanaannya, Kementerian PU melalui Ditjen SDA menegaskan bahwa seluruh unit pelaksana teknis wajib menjalankan kegiatan sesuai pedoman yang telah ditetapkan. Inpres ini bertujuan memastikan bahwa kebijakan pembangunan irigasi kewenangan daerah berjalan seragam, terukur, dan berada dalam jalur kebijakan nasional pada sektor air dan pertanian. Dengan payung kebijakan ini, BWS Maluku Utara memiliki dasar operasional yang jelas untuk melaksanakan setiap tahapan program.
Sebagai payung pelaksanaan, Inpres Tahap III mencakup instruksi untuk menyiapkan pedoman, melakukan sinkronisasi data, menyesuaikan rencana kerja, serta memperkuat koordinasi lintas sektor. Pemerintah menekankan bahwa setiap kegiatan harus mengacu pada ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Ditjen SDA. BWS Maluku Utara menjalankan mandat tersebut melalui penyiapan administrasi awal, penyusunan jadwal kerja, dan pelaksanaan mutual check di lokasi pekerjaan. Tahapan awal ini penting karena memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan dan kondisi faktual. Pemerintah mengarahkan agar seluruh proses verifikasi dilakukan berdasarkan standar nasional untuk menjaga ketertiban pelaksanaan program. Dengan mekanisme ini, seluruh kegiatan berada dalam satu koridor yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pelaksanaan Inpres Tahap III tidak hanya menjadi instruksi teknis, tetapi juga mekanisme penyelarasan lintas kementerian. Kementerian Koordinator, Kementerian PU, Kementerian Pertanian, dan kementerian lain yang ditugaskan bekerja bersama untuk memastikan bahwa program irigasi kewenangan daerah berjalan sesuai kebutuhan pembangunan nasional. BWS Maluku Utara menjalankan peran koordinatif dengan pemerintah daerah sebagai turunan langsung dari instruksi pusat. Pemerintah daerah menyediakan data teknis, mendukung verifikasi lapangan, dan menyelaraskan program daerah dengan agenda nasional. Koordinasi ini memastikan seluruh tahapan berjalan konsisten dan berada dalam jalur kebijakan pemerintah.
Sebagai payung pelaksanaan program nasional, Inpres Tahap III juga berfungsi menghubungkan kebijakan sektor air dengan fokus peningkatan kapasitas pertanian nasional. Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah memiliki peran penting dalam mendukung penyediaan air bagi sektor pertanian. Pelaksanaan program yang berbasis pada Inpres memastikan seluruh kegiatan BWS Maluku Utara berada dalam kerangka kebijakan nasional yang terarah. Dengan pelaksanaan yang sistematis, program ini memperkuat fondasi pemerintah dalam mendukung target swasembada pangan tahun 2025. Melalui instrumen ini, pemerintah memastikan setiap kegiatan irigasi berjalan dalam satu jalur kebijakan, mulai dari tahap awal hingga pelaksanaan fisik di lapangan.
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak

