Slide 1

Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > Pelaksanaan Inpres Tahap III Jadi Langkah Konsolidasi Antar Unit Pelaksana Teknis


Jumat, 14 November 2025, Dilihat 16 kali

Pelaksanaan Inpres Tahap III Jadi Langkah Konsolidasi Antar Unit Pelaksana Teknis

Rubrik Editorial

Pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III menjadi langkah konsolidasi penting antar unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian PU. Instruksi ini menuntut setiap balai, termasuk BWS Maluku Utara, untuk menjalankan program Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah secara terkoordinasi dan berpedoman pada standar nasional yang telah ditetapkan. Konsolidasi antar unit pelaksana teknis diperlukan agar pelaksanaan di seluruh wilayah Indonesia mengikuti satu pola kebijakan, memiliki keseragaman dalam mekanisme kerja, serta memastikan seluruh rangkaian kegiatan sesuai ketentuan pelaksanaan. Kementerian PU melalui Ditjen SDA mengarahkan bahwa pelaksanaan Inpres Tahap III harus konsisten sejak tahap awal hingga penyelesaian kegiatan.

Sebagai bagian dari konsolidasi teknis, BWS Maluku Utara menjalankan sejumlah tahapan yang meliputi penyelarasan rencana kerja, penyusunan dokumen pelaksanaan, hingga pelaksanaan mutual check di lapangan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pekerjaan telah melalui verifikasi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Ditjen SDA menekankan bahwa konsolidasi teknis diperlukan untuk menghindari ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi aktual. Melalui mekanisme ini, unit pelaksana teknis di daerah memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan berada dalam jalur yang telah diatur kementerian. Konsolidasi juga memperkuat integrasi antarbalai agar pelaksanaan Inpres Tahap III bersifat seragam dan mengikuti standar operasional.

Inpres Tahap III memberikan mandat kepada berbagai kementerian untuk melakukan penyelarasan program, termasuk penyusunan pedoman dan sinkronisasi rencana kerja. Konsolidasi ini dilakukan secara berjenjang dari pusat hingga daerah. BWS Maluku Utara menjadi bagian dari struktur tersebut dengan menjalankan koordinasi bersama pemerintah daerah dan instansi teknis lain di wilayah. Pemerintah daerah memberikan dukungan melalui penyediaan data, penyesuaian lokasi, dan penyelarasan kebutuhan program untuk memastikan pelaksanaan sesuai kebijakan nasional. Dengan adanya sinkronisasi ini, kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan arah kebijakan pemerintah pusat.

Pelaksanaan Inpres Tahap III sebagai instrumen konsolidasi tidak hanya memperkuat tata kelola pelaksanaan, tetapi juga memberikan mekanisme yang jelas bagi unit pelaksana teknis dalam menjalankan kegiatan. Pemerintah menegaskan pentingnya konsistensi antarbalai dalam mengikuti pedoman teknis untuk menjaga ketertiban pelaksanaan program. BWS Maluku Utara menjalankan seluruh arahan ini melalui langkah-langkah terstruktur berdasarkan instruksi Ditjen SDA. Dengan demikian, Inpres Tahap III berfungsi sebagai kerangka kerja yang memperkuat koordinasi, integrasi, dan konsistensi antar unit pelaksana teknis dalam mendukung target pemerintah memperkuat penyediaan air pertanian sebagai bagian dari agenda swasembada pangan tahun 2025.

#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak