Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > BWS Maluku Utara Pastikan Tahapan Inpres Tahap III Sesuai Standar Pelaksanaan
Jumat, 14 November 2025, Dilihat 9 kali
BWS Maluku Utara Pastikan Tahapan Inpres Tahap III Sesuai Standar Pelaksanaan
Rubrik Editorial
BWS Maluku Utara memastikan seluruh tahapan pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III berjalan sesuai standar pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh Ditjen SDA, Kementerian PU. Instruksi Presiden ini menetapkan bahwa program Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah harus dijalankan berdasarkan pedoman teknis yang seragam di seluruh wilayah. Standar pelaksanaan mencakup kesesuaian dokumen, penyiapan administrasi, mekanisme koordinasi, serta prosedur verifikasi lapangan melalui tahapan mutual check. Sebagai unit pelaksana teknis, BWS Maluku Utara bertanggung jawab untuk memastikan seluruh kegiatan mengikuti prosedur tersebut sejak awal pelaksanaan hingga masuk pada tahap pekerjaan fisik.
Kementerian PU menekankan bahwa standar pelaksanaan diperlukan untuk menjaga ketertiban program di semua lokasi. Ditjen SDA memberikan arahan agar setiap langkah pelaksanaan mengikuti ketentuan operasional, termasuk peninjauan dokumen, penentuan lokasi, dan pelaksanaan verifikasi awal. BWS Maluku Utara menjalankan proses ini dengan memeriksa kesesuaian data lapangan bersama pihak terkait. Tahapan mutual check memastikan bahwa seluruh item pekerjaan telah sesuai perencanaan. Selain itu, tahap ini memberikan dasar teknis yang akurat untuk melanjutkan pelaksanaan fisik di lapangan. Pemerintah menginstruksikan agar seluruh kegiatan dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan untuk menjaga akuntabilitas program nasional.
Pelaksanaan Inpres Tahap III juga melibatkan pemerintah daerah sebagai mitra teknis yang menyediakan informasi pendukung dan memastikan kesesuaian wilayah pelaksanaan. BWS Maluku Utara menjalankan koordinasi dengan dinas teknis daerah untuk menyesuaikan data batas administrasi, kebutuhan pekerjaan, dan kondisi lapangan. Koordinasi ini diperlukan untuk memastikan kelancaran kegiatan dan penyelarasan antara program pusat dan agenda daerah. Pemerintah daerah berperan dalam memberikan dukungan teknis dan administratif untuk memastikan setiap tahap berjalan tepat waktu. Melalui sinergi ini, pelaksanaan program dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan kementerian.
Standar pelaksanaan juga berfungsi untuk menjaga konsistensi program di seluruh wilayah pelaksanaan Inpres Tahap III. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh unit pelaksana teknis mengikuti pedoman yang sama sehingga program dapat dijalankan secara terukur. BWS Maluku Utara berperan menjaga konsistensi tersebut dengan menerapkan seluruh arahan Ditjen SDA dan memastikan pelaksanaan di lapangan berada dalam koridor kebijakan nasional. Dengan mekanisme yang sistematis, pelaksanaan Inpres Tahap III mendukung penyediaan air pertanian sebagai bagian dari target swasembada pangan tahun 2025. Melalui kepatuhan terhadap standar pelaksanaan, pemerintah memastikan bahwa program ini dijalankan secara teratur dan terkoordinasi di seluruh wilayah.
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak

