Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > Pelaksanaan Inpres Tahap III Memperkuat Penyelarasan Program Air dan Pangan Nasional
Jumat, 14 November 2025, Dilihat 8 kali
Pelaksanaan Inpres Tahap III Memperkuat Penyelarasan Program Air dan Pangan Nasional
Rubrik Editorial
Pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III memperkuat penyelarasan program air dan pangan nasional melalui mekanisme terstruktur yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Instruksi ini mengatur agar seluruh kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah dijalankan secara terpadu sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam penyediaan air pertanian. BWS Maluku Utara menjalankan mandat tersebut melalui tahapan awal yang mencakup penyesuaian dokumen kerja, pelaksanaan mutual check, serta verifikasi teknis sesuai pedoman Ditjen SDA. Pemerintah memandang bahwa penyelarasan kebijakan sektor air dan pangan menjadi langkah penting untuk mendukung target swasembada pangan tahun 2025.
Kementerian PU menegaskan bahwa penyelarasan program air dan pangan membutuhkan koordinasi antar pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah. Kementerian Koordinator, Kementerian PU, Kementerian Pertanian, dan lembaga lain terlibat dalam penyusunan pedoman, sinkronisasi rencana kerja, dan penyesuaian program nasional. BWS Maluku Utara berperan sebagai pelaksana teknis di daerah dengan menjalankan arahan kementerian dalam bentuk kegiatan operasional. Koordinasi dilakukan bersama pemerintah daerah untuk memastikan bahwa seluruh data teknis dan rencana lokasi telah sesuai dengan kebutuhan program. Pemerintah daerah juga memberikan dukungan melalui penyediaan informasi pendukung agar proses pelaksanaan di lapangan dapat berjalan tepat waktu.
Penyelarasan program yang diatur melalui Inpres Tahap III juga bertujuan menciptakan mekanisme yang seragam di seluruh daerah pelaksanaan. Ditjen SDA menetapkan standar pelaksanaan yang wajib diikuti seluruh unit pelaksana teknis. BWS Maluku Utara menjalankan standar tersebut melalui peninjauan kembali dokumen teknis, pemeriksaan ulang rencana kerja, dan penyesuaian terhadap kondisi aktual lapangan. Tahapan mutual check menjadi bagian dari mekanisme penyelarasan ini, karena memastikan tidak adanya perbedaan antara dokumen dan kondisi lapangan. Dengan mengikuti pedoman teknis tersebut, pelaksanaan program irigasi kewenangan daerah dapat berjalan konsisten di berbagai lokasi.
Penyelarasan program air dan pangan melalui Inpres Tahap III menjadi instrumen penting dalam agenda nasional yang berkaitan dengan penyediaan air pertanian. BWS Maluku Utara menjalankan peran strategis sebagai pelaksana di wilayah dengan mengikuti seluruh arahan teknis dan koordinatif dari kementerian. Pelaksanaan yang sesuai dengan pedoman teknis memastikan konsistensi pelaksanaan program secara nasional. Dengan demikian, Inpres Tahap III menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung upaya penyediaan air pertanian secara terstruktur, sekaligus memperkuat fondasi dalam mencapai target swasembada pangan tahun 2025.
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak

