Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > Koordinasi Pusat dan Daerah Menjadi Bagian Utama Pelaksanaan Inpres Tahap III
Kamis, 13 November 2025, Dilihat 5 kali
Koordinasi Pusat dan Daerah Menjadi Bagian Utama Pelaksanaan Inpres Tahap III
Rubrik Editorial
Pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III menempatkan koordinasi pusat dan daerah sebagai komponen utama untuk memastikan keberhasilan program Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah. Pemerintah menetapkan bahwa penyelarasan kebijakan dan data teknis antara pusat dan daerah merupakan langkah wajib agar pelaksanaan berjalan sesuai rencana. BWS Maluku Utara mengimplementasikan arahan tersebut melalui koordinasi intensif bersama pemerintah kabupaten dan provinsi. Koordinasi ini mencakup penyediaan data teknis, penetapan lokasi kegiatan, kesesuaian batas administrasi, dan peninjauan kondisi lapangan yang menjadi dasar pelaksanaan tahap awal.
Kementerian PU melalui Ditjen SDA memberikan arahan bahwa setiap tahapan pelaksanaan perlu mendapatkan verifikasi dan penyesuaian bersama pihak terkait di daerah. BWS Maluku Utara menjalankan proses tersebut melalui identifikasi kebutuhan lapangan, pengumpulan data dari pemda, serta penyesuaian rencana kerja berdasarkan kondisi aktual. Pemerintah daerah mendukung proses ini melalui penyelarasan program daerah, penyediaan informasi pendukung, dan fasilitasi akses ke lokasi pekerjaan. Dengan adanya koordinasi ini, seluruh tahapan awal dapat berjalan sesuai pedoman pelaksanaan. Selain itu, proses ini memastikan bahwa kegiatan berada dalam batas kewenangan yang tepat.
Instruksi Presiden juga mengatur mekanisme koordinasi lintas kementerian yang mendukung pelaksanaan program irigasi kewenangan daerah. Kementerian Koordinator, Kementerian PU, Kementerian Pertanian, dan lembaga terkait bekerja bersama untuk memastikan bahwa pedoman pelaksanaan dan prioritas nasional diikuti secara konsisten. Koordinasi tingkat pusat ini kemudian diterjemahkan oleh BWS Maluku Utara ke dalam program kerja di daerah. Dengan mengikuti pedoman tersebut, seluruh tahapan pelaksanaan dapat berjalan terstruktur.
Koordinasi pusat dan daerah juga menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat penyediaan air pertanian sebagai bagian dari target swasembada pangan. Pelaksanaan yang terkoordinasi memastikan setiap kegiatan dilaksanakan dengan tepat dan memenuhi ketentuan. BWS Maluku Utara menjalankan peran ini melalui mekanisme rutin yang disesuaikan dengan arahan Ditjen SDA. Dengan demikian, koordinasi pusat dan daerah menjadi kunci agar Inpres Tahap III berjalan efektif dan mendukung arah kebijakan nasional pada sektor air dan pangan.
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak

