Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > Pemerintah Perkuat Mekanisme Pelaksanaan Irigasi Kewenangan Daerah Melalui Inpres Tahap III
Kamis, 13 November 2025, Dilihat 4 kali
Pemerintah Perkuat Mekanisme Pelaksanaan Irigasi Kewenangan Daerah Melalui Inpres Tahap III
Rubrik Editorial
Pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III memperkuat mekanisme nasional dalam penyelenggaraan Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah. Pemerintah mengarahkan agar seluruh kegiatan dilakukan secara sistematis melalui pedoman teknis yang diterbitkan oleh Ditjen SDA. Instruksi Presiden ini memberikan kerangka kerja yang mengatur pembagian peran kementerian, penyusunan rencana kerja, mekanisme koordinasi, dan pelaksanaan teknis di lapangan. Sebagai unit pelaksana teknis, BWS Maluku Utara menjalankan seluruh langkah tersebut berdasarkan ketentuan yang ditetapkan kementerian. Fokus utama tahap awal adalah penyesuaian dokumen, verifikasi teknis, dan pelaksanaan mutual check di lokasi pekerjaan.
Mekanisme pelaksanaan yang diperkuat ini dirancang untuk memastikan bahwa program irigasi kewenangan daerah dijalankan secara konsisten di seluruh wilayah. Kementerian PU menekankan bahwa setiap pekerjaan wajib mengikuti prosedur yang sama agar seluruh hasil pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan. BWS Maluku Utara menjalankan arahan tersebut melalui koordinasi internal, peninjauan dokumen teknis, dan penyesuaian rencana pelaksanaan sesuai kondisi lapangan. Tahap mutual check menjadi bagian penting yang memastikan tidak terjadi perbedaan antara dokumen perencanaan dengan kondisi faktual. Dengan proses verifikasi yang sistematis, pelaksanaan fisik dapat berjalan sesuai jadwal dan rencana kerja yang telah disetujui.
Pelaksanaan Inpres Tahap III juga memperkuat koordinasi antar kementerian dalam memastikan kegiatan berjalan sesuai kebutuhan nasional. Kementerian Koordinator, Kementerian PU, Kementerian Pertanian, dan lembaga lainnya bekerja bersama dalam menyusun pedoman dan menetapkan prioritas. BWS Maluku Utara menerjemahkan arahan tersebut dalam pelaksanaan kegiatan di daerah. Pemerintah daerah menjadi mitra penting dalam menyediakan data pendukung dan memastikan kesesuaian lokasi pelaksanaan. Dengan mekanisme terintegrasi ini, seluruh tahapan dapat berjalan tepat sesuai kebijakan nasional.
Instruksi Presiden melalui Inpres Tahap III juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat penyediaan air pertanian sebagai bagian dari agenda swasembada pangan tahun 2025. Pelaksanaan yang mengikuti pedoman teknis dan mekanisme koordinasi memastikan kegiatan dilakukan secara akuntabel. BWS Maluku Utara menjalankan peran tersebut melalui pelaksanaan terstruktur yang mengikuti seluruh arahan Ditjen SDA. Dengan demikian, penguatan mekanisme pelaksanaan melalui Inpres Tahap III mendukung pemerintah dalam menyediakan infrastruktur irigasi kewenangan daerah secara tepat dan terkelola sesuai ketentuan.
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak

