Slide 1

Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > Pemerintah Sinkronkan Program Dukungan Ketahanan Air dan Pertanian Dalam Pelaksanaan Inpres Tahap III


Kamis, 13 November 2025, Dilihat 7 kali

Pemerintah Sinkronkan Program Dukungan Ketahanan Air dan Pertanian Dalam Pelaksanaan Inpres Tahap III

Rubrik Editorial

Pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III menjadi instrumen penyelarasan antara program air dan pertanian di tingkat nasional. Instruksi ini mengatur agar Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah dijalankan secara terpadu sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam penyediaan air pertanian. Kementerian PU melalui Ditjen SDA menugaskan BWS Maluku Utara untuk menjalankan pelaksanaan teknis di daerah sesuai pedoman. Penyelarasan ini bertujuan agar seluruh kegiatan yang berhubungan dengan penyediaan air pertanian memiliki arah kebijakan yang sama dan mendukung target swasembada pangan. Dengan instruksi ini, pemerintah memastikan adanya kerangka bersama antara sektor air dan sektor pertanian.

Sinkronisasi program air dan pertanian dilakukan secara berjenjang dari pusat hingga daerah. Kementerian Koordinator, Kementerian PU, dan Kementerian Pertanian bekerja bersama dalam menetapkan pedoman, menyusun rencana kerja, dan menetapkan prioritas nasional. BWS Maluku Utara menjalankan mandat tersebut di lapangan melalui koordinasi teknis dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah menyediakan data pendukung serta melakukan penyesuaian program daerah agar sejalan dengan agenda nasional. Melalui mekanisme ini, penyelarasan antara data teknis dan kebutuhan lapangan dapat dilakukan secara akurat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan Inpres Tahap III mendukung penyediaan air pertanian secara terstruktur.

Di tingkat pelaksanaan teknis, BWS Maluku Utara memastikan setiap tahapan mengikuti pedoman Ditjen SDA. Tahap awal pelaksanaan mencakup penyiapan administrasi, penyusunan dokumen teknis, dan pelaksanaan mutual check sebagai verifikasi lapangan. Tahap ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan fisik memiliki dasar yang akurat dan sesuai rencana. Sinkronisasi data dan informasi antara pusat dan daerah juga memastikan bahwa seluruh kegiatan memiliki arah pelaksanaan yang sama. Dengan mengikuti proses ini, pelaksanaan Inpres Tahap III dapat berjalan tepat waktu dan terukur.

Instruksi Presiden menempatkan pelaksanaan Inpres Tahap III sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat penyediaan air pertanian. Penyelarasan ini memastikan bahwa seluruh kegiatan berada dalam satu kerangka kebijakan yang mendukung pencapaian target swasembada pangan. BWS Maluku Utara menjalankan peran ini melalui pelaksanaan program yang mengikuti pedoman teknis dan arahan kementerian. Melalui upaya sinkronisasi dan penyelarasan antarsektor, Inpres Tahap III menjadi instrumen penting yang menghubungkan kebijakan air dan pangan secara nasional.

#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak