Slide 1

Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > BWS Maluku Utara Jalankan Instruksi Presiden Melalui Mekanisme Pelaksanaan Inpres Tahap III


Kamis, 13 November 2025, Dilihat 6 kali

BWS Maluku Utara Jalankan Instruksi Presiden Melalui Mekanisme Pelaksanaan Inpres Tahap III

Rubrik Editorial

Pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III menjadi mekanisme resmi pemerintah dalam mengarahkan pelaksanaan program Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah. BWS Maluku Utara menjalankan instruksi tersebut melalui serangkaian tahapan yang telah ditetapkan Kementerian PU. Instruksi Presiden menuntut seluruh unit pelaksana teknis di Indonesia untuk melaksanakan program irigasi sesuai pedoman teknis, timeline nasional, dan mekanisme koordinasi yang telah disusun. BWS Maluku Utara bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh langkah awal pelaksanaan mengikuti arahan Ditjen SDA, termasuk penyesuaian dokumen, verifikasi teknis, dan pelaksanaan mutual check.

Instruksi Presiden juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara kementerian dalam mendukung pelaksanaan program. Kementerian Koordinator, Kementerian PU, Kementerian Pertanian, dan lembaga lainnya bekerja bersama menyusun pedoman pelaksanaan yang menjadi acuan bagi seluruh balai. BWS Maluku Utara menjalankan peran tersebut di tingkat daerah melalui koordinasi teknis dengan pemda. Koordinasi ini menjadi penting untuk memastikan kesesuaian lokasi kegiatan, ketersediaan data, dan kelancaran akses lapangan. Pemerintah daerah mendukung proses ini melalui penyediaan informasi pendukung yang menjadi dasar pelaksanaan program.

Pelaksanaan Inpres Tahap III juga menuntut keteraturan dan akurasi dalam pelaporan progres. BWS Maluku Utara menyiapkan laporan perkembangan kegiatan sebagai bagian dari mekanisme nasional dalam memantau pelaksanaan instruksi. Pelaporan ini mencakup progres administrasi, hasil mutual check, serta catatan teknis yang relevan dengan pelaksanaan program. Kementerian PU menegaskan bahwa informasi dari daerah menjadi dasar bagi evaluasi pusat dalam memastikan bahwa pelaksanaan program berada dalam jalur yang tepat. Dengan pelaporan yang sistematis, pemerintah memastikan adanya mekanisme pengawasan yang mendukung keberhasilan pelaksanaan program nasional.

Instruksi Presiden melalui Inpres Tahap III menegaskan bahwa pelaksanaan program irigasi kewenangan daerah merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat penyediaan air pertanian. Pelaksanaan Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah menuju target swasembada pangan tahun 2025. BWS Maluku Utara menjalankan instruksi tersebut melalui mekanisme pelaksanaan yang mengikuti pedoman teknis dan ketentuan nasional. Dengan demikian, Inpres Tahap III berfungsi sebagai instrumen yang menghubungkan kebijakan air dan pangan secara nasional, memastikan seluruh kegiatan dijalankan secara terukur dan sesuai arahan pemerintah pusat.

#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak