Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > Pelaksanaan Peningkatan Jaringan rigasi Kewenangan Daerah Jadi Prioritas Inpres Tahap III
Kamis, 13 November 2025, Dilihat 7 kali
Pelaksanaan Peningkatan Jaringan Irigasi Kewenangan Daerah Jadi Prioritas Inpres Tahap III
Rubrik Editorial
Pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III menempatkan penguatan pelaksanaan Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah sebagai salah satu prioritas pemerintah dalam mendukung penyediaan air pertanian. Instruksi Presiden ini mengatur agar seluruh kegiatan irigasi kewenangan daerah dilakukan berdasarkan pedoman teknis yang telah ditetapkan Ditjen SDA. BWS Maluku Utara menjadi bagian penting dalam implementasi tersebut dengan menjalankan tahapan awal secara sistematis, mulai dari penyiapan dokumen kerja hingga pelaksanaan mutual check di lokasi pekerjaan. Dengan mengikuti pedoman tersebut, pelaksanaan program dapat dilakukan secara terukur dan konsisten.
Penguatan pelaksanaan irigasi kewenangan daerah dilakukan melalui koordinasi antar kementerian dalam menyusun pedoman pelaksanaan, menetapkan prioritas program, dan memastikan konsistensi kebijakan nasional. Kementerian Koordinator, Kementerian PU, dan Kementerian Pertanian bekerja bersama untuk menyelaraskan langkah-langkah teknis dan administratif yang diperlukan dalam pelaksanaan program. BWS Maluku Utara menjalankan peran operasional ini di tingkat daerah melalui koordinasi rutin dengan pemda. Pemerintah daerah mendukung melalui penyediaan data, penyesuaian rencana, dan dukungan teknis yang berkaitan langsung dengan lokasi pelaksanaan program.
Tahapan awal pelaksanaan mencakup verifikasi lapangan, peninjauan dokumen teknis, dan penyusunan jadwal pelaksanaan. BWS Maluku Utara memastikan bahwa seluruh tahapan ini mengikuti pedoman yang ditetapkan Ditjen SDA. Tahap mutual check menjadi komponen penting dalam memastikan kesesuaian antara rencana teknis dan kondisi aktual. Dengan pelaksanaan verifikasi yang akurat, program dapat dilanjutkan ke tahap fisik dengan dasar yang kuat dan sesuai standar pelaksanaan. Pemerintah menekankan bahwa pelaksanaan yang konsisten diperlukan agar program nasional dapat berjalan sesuai target waktu dan kualitas yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan Inpres Tahap III sebagai prioritas pemerintah menjadi bagian dari upaya nasional dalam memperkuat penyediaan air pertanian untuk mendukung swasembada pangan tahun 2025. Dengan penguatan pelaksanaan irigasi kewenangan daerah, pemerintah ingin memastikan bahwa jaringan irigasi memiliki kapasitas yang memadai dalam mendukung kebutuhan pertanian. BWS Maluku Utara menjalankan peran ini melalui pelaksanaan program yang mengikuti pedoman teknis dan mekanisme koordinasi. Dengan demikian, Inpres Tahap III menjadi instrumen penting dalam memastikan kebijakan pemerintah dijalankan secara konsisten dan mendukung agenda nasional di sektor air dan pangan.
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak

