body { background: #dedede; font-family: Arial, sans-serif; color: #404042; -webkit-font-smoothing: antialiased; } #container { padding: 0 15px; margin: 10px auto; backgrou"> Balai Wilayah Sungai Maluku Utara
Slide 1

Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > Pemerintah Perkuat Pelaksanaan Program Irigasi Kewenangan Daerah Melalui Inpres Tahap III


Minggu, 16 November 2025, Dilihat 93 kali

Pemerintah Perkuat Pelaksanaan Program Irigasi Kewenangan Daerah Melalui Inpres Tahap III

Rubrik Editorial

Pemerintah memperkuat pelaksanaan program irigasi kewenangan daerah melalui Inpres No.2/2025 Tahap III yang menjadi dasar pelaksanaan bagi seluruh balai wilayah sungai di Indonesia. Instruksi ini mengarahkan Kementerian PU melalui Ditjen SDA untuk memastikan bahwa kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah dilakukan secara terukur dan sesuai standar teknis. BWS Maluku Utara menjalankan mandat ini melalui tahap awal pelaksanaan yang mencakup penyiapan dokumen teknis, penyesuaian rencana kerja, serta pelaksanaan mutual check di lapangan. Tahapan ini menjadi elemen penting dalam memastikan seluruh kegiatan memiliki dasar pelaksanaan yang akurat sebelum pekerjaan fisik dimulai.

Kementerian PU menentukan bahwa pelaksanaan Inpres Tahap III harus mengikuti pedoman yang sama di seluruh Indonesia. Pedoman ini mencakup mekanisme penyusunan rencana, prosedur verifikasi awal, serta penyelarasan data lintas instansi. BWS Maluku Utara melaksanakan pedoman tersebut melalui koordinasi internal dan koordinasi bersama pemerintah daerah. Pemerintah daerah mendukung penyediaan data teknis, memastikan kesesuaian lokasi kegiatan, dan membantu menyelaraskan kebutuhan lapangan. Dengan mekanisme ini, pelaksanaan dapat berjalan sesuai batas kewenangan dan kebutuhan teknis daerah.

Instruksi Presiden juga mewajibkan pelaksanaan program irigasi kewenangan daerah dilakukan melalui koordinasi antar kementerian. Kementerian Koordinator, Kementerian PU, Kementerian Pertanian, dan beberapa kementerian lain menjalankan peran dalam penyusunan pedoman dan penyelarasan kebijakan. BWS Maluku Utara menerjemahkan arahan tersebut di wilayah melalui komunikasi rutin dengan pihak terkait, termasuk instansi vertikal dan perangkat daerah. Dengan koordinasi yang terstruktur, pelaksanaan tahapan awal dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai standar pelaksanaan yang telah ditetapkan pusat.

Pelaksanaan Inpres Tahap III menjadi bagian dari upaya nasional untuk memperkuat penyediaan air pertanian. Pemerintah menempatkan program irigasi kewenangan daerah sebagai komponen strategis dalam mendukung target swasembada pangan tahun 2025. BWS Maluku Utara menjalankan peran penting ini melalui pelaksanaan kegiatan yang mengikuti pedoman teknis dan mengikuti arahan Ditjen SDA. Dengan mekanisme yang terkoordinasi, program ini memastikan bahwa seluruh pekerjaan dijalankan dengan akurat, terukur, dan sesuai kebijakan nasional. Melalui sistem pelaksanaan yang sistematis, Inpres Tahap III menjadi instrumen pemerintah dalam memperkuat infrastruktur pendukung sektor air dan pangan.

#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak