Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > Pemerintah Pastikan Pelaksanaan Inpres Tahap III Berjalan Konsisten di Seluruh Wilayah
Minggu, 16 November 2025, Dilihat 81 kali
Pemerintah Pastikan Pelaksanaan Inpres Tahap III Berjalan Konsisten di Seluruh Wilayah
Rubrik Editorial
Pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III ditetapkan agar berjalan konsisten di seluruh wilayah melalui pedoman pelaksanaan yang telah diterbitkan oleh Ditjen SDA. Pemerintah memastikan bahwa seluruh kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah mengikuti aturan yang sama, baik terkait mekanisme penyusunan dokumen maupun pelaksanaan verifikasi teknis di lapangan. BWS Maluku Utara menjadi bagian dari sistem pelaksanaan tersebut dengan menyiapkan tahapan awal secara terstruktur. Tahapan ini meliputi penyelarasan dokumen kerja, identifikasi lokasi kegiatan, serta pelaksanaan mutual check untuk menyesuaikan rencana dengan kondisi lapangan.
Kementerian PU mengarahkan agar pelaksanaan Inpres Tahap III mengikuti pedoman teknis sebagai standar yang berlaku nasional. Hal ini bertujuan memastikan keseragaman pelaksanaan, mengurangi risiko ketidaksesuaian dokumen, dan menjaga ketertiban proses administrasi. BWS Maluku Utara menjalankan arahan tersebut melalui peninjauan kembali dokumen teknis dan penyusunan mekanisme kerja yang sejalan dengan kebijakan pusat. Tahap mutual check dilakukan untuk melakukan verifikasi langsung, sehingga tidak ada perbedaan antara dokumen dan kondisi aktual.
Instruksi Presiden juga menuntut adanya koordinasi lintas kementerian untuk memastikan pelaksanaan program berada dalam satu arah kebijakan. Kementerian Koordinator, Kementerian PU, dan Kementerian Pertanian berperan dalam penyusunan pedoman, penyelarasan prioritas program, dan penentuan langkah-langkah pelaksanaan. BWS Maluku Utara menjalankan mandat ini dengan melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah. Pemerintah daerah membantu penyediaan informasi pendukung dan memastikan kelancaran akses lapangan untuk pelaksanaan program.
Dengan mekanisme pelaksanaan yang terkoordinasi di pusat dan daerah, pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan Inpres Tahap III dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah. Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah menjadi program prioritas yang mendukung penyediaan air pertanian. BWS Maluku Utara menjalankan peran ini dengan mengikuti pedoman teknis dan memastikan seluruh tahapan pelaksanaan dilaksanakan sesuai jadwal nasional. Melalui sistem pelaksanaan yang terstruktur dan konsisten, pemerintah memperkuat fondasi penyediaan air pertanian dalam mendukung target swasembada pangan tahun 2025.
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak

