body { background: #dedede; font-family: Arial, sans-serif; color: #404042; -webkit-font-smoothing: antialiased; } #container { padding: 0 15px; margin: 10px auto; backgrou"> Balai Wilayah Sungai Maluku Utara
Slide 1

Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Menjadi Tahap Penting Inpres Tahap III


Minggu, 16 November 2025, Dilihat 75 kali

Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Menjadi Tahap Penting Inpres Tahap III

Rubrik Editorial

Pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III dimulai dari penyiapan dokumen pelaksanaan sebagai tahap penting yang menentukan kelancaran seluruh rangkaian kegiatan. Kementerian PU melalui Ditjen SDA mengatur bahwa seluruh unit pelaksana teknis, termasuk BWS Maluku Utara, wajib menyiapkan dokumen teknis sesuai pedoman pelaksanaan. Penyiapan dokumen mencakup pemeriksaan kelengkapan administrasi, penyesuaian rencana kerja, serta penyelarasan kebutuhan teknis berdasarkan arahan pusat. Tahap ini menjadi fondasi agar seluruh kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah dapat dilaksanakan dengan akurat dan terstruktur.

BWS Maluku Utara menjalankan penyiapan dokumen pelaksanaan melalui mekanisme internal dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah mendukung proses ini dengan memberikan data teknis, batas administrasi, serta informasi pendukung yang diperlukan untuk menyesuaikan rencana pelaksanaan di lapangan. Penyiapan dokumen dilanjutkan dengan verifikasi awal dan pelaksanaan mutual check untuk memeriksa kesesuaian antara dokumen dan kondisi pada lokasi kegiatan. Dengan mengikuti pedoman Ditjen SDA, seluruh rangkaian penyiapan dokumen dapat dilakukan secara sistematis dan konsisten.

Di tingkat pusat, pelaksanaan Inpres Tahap III juga melibatkan penyelarasan pedoman antar kementerian. Kementerian Koordinator, Kementerian PU, dan Kementerian Pertanian bekerja sama dalam menetapkan pedoman dan kebijakan pelaksanaan untuk memastikan seluruh dokumentasi mengikuti kerangka nasional. BWS Maluku Utara menerjemahkan arahan ini melalui langkah teknis yang disesuaikan dengan kondisi daerah. Penyiapan dokumen juga memastikan bahwa seluruh kegiatan berada dalam batas kewenangan yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

Penyiapan dokumen pelaksanaan memiliki fungsi penting dalam memastikan pelaksanaan fisik dapat dilakukan tepat waktu. Pemerintah menetapkan bahwa setiap pekerjaan wajib memiliki dasar pelaksanaan yang akurat sebelum tahapan fisik dimulai. Dengan mekanisme ini, pelaksanaan Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah dapat dilakukan berdasarkan data yang valid. BWS Maluku Utara menjalankan fungsi ini melalui mekanisme kerja yang mengikuti arahan Ditjen SDA. Dengan demikian, penyiapan dokumen pelaksanaan menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa seluruh kegiatan mendukung agenda pemerintah dalam penyediaan air pertanian sebagai bagian dari target swasembada pangan tahun 2025.

#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak