body { background: #dedede; font-family: Arial, sans-serif; color: #404042; -webkit-font-smoothing: antialiased; } #container { padding: 0 15px; margin: 10px auto; backgrou"> Balai Wilayah Sungai Maluku Utara
Slide 1

Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > Penyelarasan Rencana Kerja Menjadi Tahap Kunci Pelaksanaan Inpres Tahap III


Minggu, 16 November 2025, Dilihat 67 kali

Penyelarasan Rencana Kerja Menjadi Tahap Kunci Pelaksanaan Inpres Tahap III

Rubrik Editorial

Penyelarasan rencana kerja menjadi tahap kunci dalam pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III karena menentukan ketepatan pelaksanaan di seluruh wilayah. Kementerian PU mengatur bahwa setiap balai wajib menyesuaikan rencana kerja dengan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan Ditjen SDA. BWS Maluku Utara menjalankan tahap ini melalui peninjauan dokumen, verifikasi teknis, serta penyelarasan kebutuhan lapangan berdasarkan data yang diperoleh dari pemerintah daerah. Tahapan ini memastikan bahwa setiap kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah memiliki dasar pelaksanaan yang konsisten dengan kebijakan pusat.

Kementerian PU menekankan bahwa penyelarasan rencana kerja harus dilakukan secara sistematis dan mencakup seluruh komponen teknis. BWS Maluku Utara melaksanakan proses ini melalui koordinasi internal serta pertemuan teknis dengan dinas terkait di daerah. Pemerintah daerah memberikan informasi penting mengenai status wilayah, batas administrasi, serta kebutuhan teknis yang harus dimasukkan ke dalam rencana kerja. Setelah penyelarasan selesai, rangkaian kegiatan dapat masuk pada tahap verifikasi lapangan melalui mutual check.

Instruksi Presiden menegaskan pentingnya integrasi antara rencana kerja pusat dan pelaksanaan di daerah. Karena itu, penyelarasan rencana kerja menjadi mekanisme untuk memastikan bahwa setiap langkah pelaksanaan mendukung kebijakan nasional pada sektor air dan pertanian. BWS Maluku Utara menjalankan mandat ini dengan memastikan seluruh rencana telah mengikuti pedoman Ditjen SDA dan peraturan pemerintah. Dengan mekanisme yang terstruktur, penyelarasan ini memberikan dasar yang kuat untuk tahapan berikutnya.

Penyelarasan rencana kerja juga memastikan pelaksanaan fisik berjalan sesuai jadwal nasional. Pemerintah menetapkan timeline pelaksanaan dan mewajibkan seluruh unit pelaksana teknis mengikuti jadwal tersebut. BWS Maluku Utara menjalankan fungsi tersebut dengan memastikan setiap langkah sesuai rencana pelaksanaan yang telah disusun. Dengan demikian, penyelarasan rencana kerja menjadi komponen penting dalam pelaksanaan Inpres Tahap III dan mendukung penyediaan air pertanian untuk agenda swasembada pangan tahun 2025.

#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak