Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > Pemerintah Perkuat Penyesuaian Teknis Daerah dalam Pelaksanaan Inpres Tahap III
Minggu, 16 November 2025, Dilihat 28 kali
Pemerintah Perkuat Penyesuaian Teknis Daerah dalam Pelaksanaan Inpres Tahap III
Rubrik Editorial
Pemerintah memperkuat penyesuaian teknis daerah sebagai bagian dari pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III. Instruksi Presiden ini mengatur agar seluruh kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah memperhatikan kondisi wilayah dan kebutuhan teknis setempat. BWS Maluku Utara menjalankan mandat ini melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaian antara rencana pusat dan kebutuhan lapangan. Proses penyesuaian teknis dilakukan pada tahap awal sebelum pelaksanaan fisik dimulai, termasuk penyiapan dokumen teknis, verifikasi lokasi, dan pelaksanaan mutual check.
Kementerian PU menekankan bahwa penyesuaian teknis daerah merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program irigasi kewenangan daerah. Pedoman pelaksanaan yang diterbitkan Ditjen SDA mengatur bahwa setiap balai wajib meninjau kembali rencana teknis berdasarkan data daerah sebelum melanjutkan ke pelaksanaan fisik. BWS Maluku Utara menjalankan arahan tersebut melalui koordinasi dengan dinas teknis, pengumpulan data lapangan, dan penyusunan rencana kerja yang relevan dengan kondisi setempat. Pemerintah daerah memberikan dukungan melalui penyediaan informasi dasar dan penyesuaian administratif.
Instruksi Presiden mengatur bahwa penyelarasan teknis antara pusat dan daerah harus dijalankan secara sistematis. Kementerian Koordinator, Kementerian PU, dan Kementerian Pertanian melakukan penyusunan pedoman dan mekanisme kerja untuk memastikan pelaksanaan program nasional dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. BWS Maluku Utara menjalankan fungsi tersebut dengan melakukan diskusi teknis berkelanjutan bersama pemerintah daerah. Dengan mekanisme ini, pelaksanaan program dapat terintegrasi dan sesuai dengan kondisi lapangan.
Penyesuaian teknis daerah juga berperan dalam memastikan bahwa pelaksanaan Inpres Tahap III mendukung target penyediaan air pertanian secara optimal. Pemerintah menempatkan program irigasi kewenangan daerah sebagai bagian dari strategi menuju swasembada pangan tahun 2025. Melalui penyesuaian teknis yang dilakukan secara terukur, pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan dapat berjalan efektif dan sesuai kebijakan nasional. BWS Maluku Utara menjalankan peran ini melalui mekanisme yang disusun berdasarkan pedoman Ditjen SDA. Dengan demikian, pelaksanaan Inpres Tahap III dapat dilakukan secara konsisten dan sesuai kebutuhan teknis di daerah.
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak

