Slide 1

Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > Pemerintah Sinkronkan Pelaksanaan Inpres Tahap III dengan Kebijakan Pusat di Sektor Air dan Pertanian


Minggu, 16 November 2025, Dilihat 28 kali

Pemerintah Sinkronkan Pelaksanaan Inpres Tahap III dengan Kebijakan Pusat di Sektor Air dan Pertanian

Rubrik Editorial

Pelaksanaan Inpres No.2/2025 Tahap III disinkronkan dengan kebijakan pusat pada sektor air dan pertanian untuk memastikan setiap kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah berada dalam satu jalur kebijakan nasional. Pemerintah menetapkan bahwa sinkronisasi ini dilakukan melalui pedoman pelaksanaan yang telah diterbitkan Ditjen SDA dan pembagian peran antar kementerian. BWS Maluku Utara menjalankan mandat sinkronisasi ini melalui tahapan awal pelaksanaan, termasuk penyiapan dokumen, verifikasi teknis, dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Sinkronisasi kebijakan memastikan bahwa setiap langkah pelaksanaan sesuai dengan prioritas nasional.

Kementerian PU berperan dalam menyusun pedoman teknis yang menjadi dasar pelaksanaan program. BWS Maluku Utara menggunakan pedoman ini untuk menyiapkan pelaksanaan awal yang mencakup penyelarasan administrasi, pemeriksaan rencana kerja, dan pelaksanaan mutual check. Pemerintah daerah mendukung proses ini melalui penyediaan data pendukung yang relevan dengan kebutuhan pelaksanaan. Dengan sinkronisasi ini, pelaksanaan lapangan dapat dilakukan berdasarkan rencana yang telah disesuaikan dengan kebijakan nasional.

Instruksi Presiden mengatur bahwa sinkronisasi antar kementerian menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Inpres Tahap III. Kementerian Koordinator, Kementerian PU, dan Kementerian Pertanian bekerja sama dalam menetapkan prioritas nasional dan memastikan konsistensi pelaksanaan. BWS Maluku Utara menerjemahkan kebijakan pusat tersebut ke tingkat daerah melalui koordinasi rutin. Pemerintah daerah berperan dalam memastikan kesesuaian lokasi dan kebutuhan lapangan.

Sinkronisasi pelaksanaan Inpres Tahap III juga mendukung strategi pemerintah dalam penyediaan air pertanian sebagai bagian dari target swasembada pangan tahun 2025. Dengan pelaksanaan yang terarah, pemerintah memastikan bahwa program irigasi kewenangan daerah dapat memberikan kontribusi pada penyediaan air pertanian sesuai kebutuhan nasional. BWS Maluku Utara menjalankan peran ini melalui pelaksanaan program yang mengikuti pedoman teknis dan koordinasi lintas sektor. Dengan demikian, sinkronisasi kebijakan pusat dan pelaksanaan daerah menjadi dasar pelaksanaan yang konsisten, terintegrasi, dan sesuai arah kebijakan nasional.

#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak