Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Jadi Dasar Kesiapan Inpres Tahap III di Daerah
Minggu, 16 November 2025, Dilihat 129 kali
Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Jadi Dasar Kesiapan Inpres Tahap III di Daerah
Rubrik Editorial
Penyusunan pedoman pelaksanaan menjadi dasar kesiapan bagi seluruh unit pelaksana teknis dalam menjalankan Inpres No.2/2025 Tahap III. Pemerintah menetapkan bahwa pedoman ini menjadi dasar dalam menjalankan Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi Kewenangan Daerah secara terstruktur, terukurnya tahapan pelaksanaan, serta keseragaman mekanisme di seluruh wilayah. Kementerian PU melalui Ditjen SDA menyusun pedoman yang mencakup mekanisme pelaksanaan, batas kewenangan, prosedur verifikasi teknis, dan ketentuan penyusunan laporan. BWS Maluku Utara menggunakan pedoman tersebut dalam menyiapkan seluruh tahapan awal pelaksanaan.
Pedoman pelaksanaan diturunkan dalam bentuk rencana kerja, penyiapan dokumen teknis, serta penyesuaian data lapangan. BWS Maluku Utara menjalankan arahan ini melalui koordinasi internal dan penyelarasan rencana bersama pemerintah daerah. Koordinasi ini mencakup penyesuaian lokasi kegiatan, penyediaan data teknis, dan verifikasi batas administrasi. Dengan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan, pelaksanaan tahap awal dapat dilakukan secara sistematis dan sesuai kebijakan pusat.
Instruksi Presiden menegaskan bahwa penyusunan pedoman pelaksanaan merupakan bagian dari koordinasi lintas kementerian. Kementerian Koordinator, Kementerian PU, dan Kementerian Pertanian bekerja sama dalam menyelaraskan kebijakan air dan pangan untuk mendukung pelaksanaan Inpres Tahap III. BWS Maluku Utara menerjemahkan kebijakan ini ke tingkat daerah dan memastikan seluruh langkah pelaksanaan sesuai pedoman.
Pedoman pelaksanaan memberikan kejelasan bagi seluruh pihak terkait mengenai mekanisme pelaksanaan program. BWS Maluku Utara memastikan bahwa setiap langkah sesuai dengan ketentuan tersebut, mulai dari penyiapan administrasi hingga verifikasi lapangan. Dengan mengikuti pedoman, pelaksanaan Inpres Tahap III dapat dilakukan dengan akurat dan mendukung agenda pemerintah dalam penyediaan air pertanian untuk mendukung target swasembada pangan tahun 2025.
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak

