PENGUMUMAN TERBUKA
Dokumen Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Batanghari

Dokumen Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Batanghari sebagai arahan dan indikasi program bagi lembaga dan instansi pengelolaan sumber daya air beserta sektor-sektor yang terkait dengan sumber daya air dalam mengelola sumber daya air untuk 20 (dua puluh) tahun ke depan di Wilayah Sungai Batanghari yang antara lain memuat:
- Strategi terpilih pengelolaan sumber daya air yang terdapat di Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Batanghari (Skenario Ekonomi Sedang);
- Peta Daerah Resapan Air (DRA), peta Daerah Tangkapan Air (DTA) dan peta Zona Pemanfaatan Sumber Air (ZPSA);
- Matrik upaya fisik dan upaya non fisik; dan
- Matrik dasar penyusunan program dan kegiatan.
Dokumen Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (RPSDA) Wilayah Sungai Batanghari telah melalui proses penyusunan yang cukup panjang yaitu penyusunan RPSDA Wilayah Sungai Batanghari Tahap I (2021), penyusunan RPSDA Wilayah Sungai Batanghari Tahap II (2022) dan melewati proses Pertemuan Konsultansi Masyarakat sebanyak 2 (dua) kali pada tiap tahunnya. Proses perbaikan dokumen berdasar substansi dan kondisi Wilayah Sungai telah dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi VI bersama Tim Teknis/Tim Pembina Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Dokumen RPSDA Wilayah Sungai Batanghari juga telah dilaksanakan pertimbangan dan direkomendasikan untuk pengumuman terbuka serta penetapan oleh wakil stakeholder terkait pada bulan September 2022.
Sehubungan dengan telah disusunya Dokumen Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Batanghari tersebut oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VI serta berdasarkan amanat pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air bahwa dokumen Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air perlu dilaksanakan pengumuman terbuka.
Masyarakat berhak menyatakan keberatan dan memberikan masukan/saran terhadap Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Batanghari yang diumumkan, secara tertulis yang ditujukan kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera VI dengan identitas dan alamat pengirim yang jelas.
Pengajuan keberatan/masukan/saran oleh masyarakat berbatas waktu pengajuan adalah 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diumumkan. Apabila setelah batas waktu yang ditetapkan tersebut di atas tidak ada pernyataan keberatan/masukan/saran dari masyarakat, maka Balai Wilayah Sungai Sumatera VI berhak melanjutkan rancangan ini ke Tahap III yaitu, Tahap Penetapan.
Lampiran : Matriks RPSDA WS Batanghari Tahap II