Blora - Kamis, 23 April 2026, BBWS Pemali Juana menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Tahap Kedua dalam rangka Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Cabean di Kabupaten Blora yang dilaksanakan di Gedung Balai Kecamatan Todanan. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengadaan tanah guna mendukung percepatan pembangunan Bendungan Cabean, dengan cakupan pembahasan terhadap 61 bidang tanah milik masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid PJSA, plh Kabag Umum dan Tata Usaha , PPK Bendungan I, PPK Pengadaan Tanah II BBWS Pemali Juana dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora. Turut hadir pula Anggota Pelaksana dan Sekretariat Pengadaan Tanah Bendungan Cabean, Ketua Satgas A dan Ketua Satgas B Pengadaan Tanah Bendungan Cabean, Camat Todanan, perwakilan Kapolres Blora, perwakilan KJPP Sih Wiryadi dan Rekan, serta perwakilan BRI Cabang Blora. Kehadiran para pihak terkait tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan proses musyawarah berjalan dengan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui musyawarah ini, dilakukan pembahasan dan penetapan bentuk ganti kerugian bagi pengadaan tanah yang berlokasi di Desa Todanan dan Desa Karanganyar, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Proses ini menjadi bagian penting dalam mencapai kesepakatan antara pihak terkait sehingga tahapan pengadaan tanah dapat berjalan lancar dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh proses pengadaan tanah dapat terus berjalan dengan baik serta mendapat dukungan dari semua pihak, sehingga pembangunan Bendungan Cabean dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penyediaan air dan peningkatan kesejahteraan di wilayah Kabupaten Blora.
27 April 2026 Selengkapnya
















