Air merupakan kebutuhan utama bagi kehidupan. Tentu menjadi perhatian kita bersama jika terjadi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang menurun dan kebutuhan air yang cenderung meningkat. Sehingga pemanfaatan Sumber Daya Air (SDA) perlu dilakukan baik dalam pengusahaan meupun penggunaan air.
Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam hal ini berwenang terkait permohonan izin penggunaan air permukaan menggelar sosialisasi terkait Regulasi Permohonan Izin SDA serta Pemberian Surat Keterangan (SUKET) Air Permukaan pada Rabu, (23/10/2024) di Yogyakarta.
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan SDA BBWS SO Lolo Wahyu Resdiatmoko menyampaikan terkait perubahan regulasi dan harapannya agar sosialisasi ini dapat bermanfaar bagi pengguna air. ”Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024, prosedur pengajuan permohonan izin penggunaan SDA, Pemohon mengajukan langsung ke Dirjen SDA. Kemudian, dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023 juga diatur untuk pemanfaatan air yang sudah beroperasi dan konstruksi yang sudah terbangun atau adanya keterlanjuran. Selain itu, terdapat Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor 10/SE/Da/2024 tentang Prosedur penerbitan Surat Keterangan Untuk Perizinan Bidang Air Tanah. Dengan adanya perubahan tersebut saya berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan informasi kepada pengguna air,” tuturnya.
Kegiatan dilakukan secara Hybrid melalui zoom dan tatap muka secara offline. Semoga kegiatan sosialisasi ini bermanfaat bagi para pengguna air permukaan. (za/ifn)