
PENGUMUMAN PENGADAAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) PROGRAM PERCEPATAN PENINGKATAN TATA GUNA AIR IRIGASI (P3-TGAI) TAHUN ANGGARAN 2024
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) merupakan program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
menggunakan dana APBN. Pelaksanaan P3-TGAI dilakukan sesuai dengan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis P3-TGAI.
Dalam Pelaksanaan P3-TGAI, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) melakukan pendampingan
administrasi, teknis, sampai dengan pelaporan kepada Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)/Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A)/ Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) wilayah kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami umumkan pengadaan TPM melalui pendaftaran secara
online/aplikasi sesuai Alamat web https://p3tgai.pu.go.id/rekrutmentpm , dengan ketentuan dapat diunduh pada tautan berikut :
Manual book atau buku petunjuk pendaftaran TPM dapat diunduh pada :
Manual book /Petunjuk Pendaftaran TPM
Format Surat Lamaran, Surat Pernyataan TPM dan Daftar Riwayat Hidup :
Contoh Format Surat Lamaran, Surat Pernyataan TPM dan Daftar Riwayat Hidup
I. Kualifikasi
Kualifikasi merupakan evaluasi kompetensi, kemampuan, dan pemenuhan persyaratan pelamar
sebagai calon TPM. Kualifikasi calon TPM antara lain sebagai berikut:
a. TPM disyaratkan minimal berpendidikan:
1) Sarjana Strata-1 (S1), diutamakan dalam bidang Teknik Sipil/Pengairan; atau
2) Diploma Tiga (D3), diutamakan Teknik Sipil/Pengairan atau yang setara; atau
3) STM atau SMK Teknik, diutamakan jurusan Bangunan yang sudah berpengalaman
paling sedikit 3 (tiga) tahun;
b. TPM tidak terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
c. TPM hanya dapat melakukan pendampingan pada lokasi penerima P3-TGAI
maksimal 2 (dua) tahun berturut-turut pada desa penerima P3-TGAI yang sama.
II. Persyaratan Umum
1) Warga Negara Indonesia (WNI)
2) Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja, bukan Aparatur Sipil Negara
(PNS/PPPK/TNI/Polri), serta tidak merangkap di kegiatan pendampingan lainnya;
3) Bersedia ditempatkan dan bekerja penuh waktu (full-time) di lokasi penugasan selama
masa kontrak;
4) Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat;
5) Mempunyai motivasi belajar yang tinggi dan dapat bekerja sama dalam tim maupun
mandri;
6) Apabila peserta lulus seleksi hingga tahap akhir, maka wajib memenuhi dan
mengumpulkan kelengkapan persyaratan sebagai berikut:
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK yang masih berlaku); - Bebas dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya dan tidak
pernah terlibat pidana terkait penyebaran Narkoba, Psikotropika, dan Zat
Adiktif (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA yang diterbitkan
pada tahun 2024); - Sehat keterangan sehat jasmani (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang
diterbitkan pada tahun 2024 dari Rumah Sakit/Dokter setempat yang masih berlaku).
7) Apabila di kemudian hari terjadi perubahan anggaran P3-TGAI yang menyebabkan
berubahnya formasi kebutuhan TPM, maka keputusan kelulusan rekrutmen dapat berubah
dan tidak dapat digugat.
III. Persyaratan Khusus
1) Berusia maksimal 45 tahun pada saat memasukkan lamaran;
2) Jika berusia lebih dari 45 tahun, peserta dapat mendaftar apabila memiliki pengalaman
kerja sebagai TPM / fasilitator sekurang-kurangnya selama 2 tahun;
3) Pendidikan minimal SMK Teknik Bangunan dengan pengalaman minimal 3 tahun di
bidangnya dan berpengalaman menjadi TPM atau pendamping masyarakat program
pemberdayaan lainnya yang dibuktikan dengan surat referensi kerja atau salinan kontrak
kerja;
4) Mampu mengoperasikan komputer minimal Ms. Word, Ms. Excel dan bisa mengakses
internet;
5) Diutamakan memiliki pengalaman yang sama sebagai TPM P3-TGAI dengan kinerja baik
dan/atau pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat lainnya;
6) Diutamakan berasal/domisili dari Kabupaten penerima Program P3-TGAI di wilayah
kerja BWS Kalimantan I Pontianak dibuktikan dengan surat keterangan domisili.
7) Tidak sedang dalam kondisi hamil/mengandung.
IV. Tata Cara Pendaftaran :
Persyaratan Seleksi Pendaftaran Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) kegiatan Program Percepatan
Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 :
a. Pas Foto 4x6 (Scan);
b. Kartu Tanda Penduduk ( KTP) yang masih berlaku (Scan);
c. NPWP (Scan);
d. Surat Lamaran (Scan);
e. Daftar Riwayat Hidup (Scan);
f. Ijazah Terakhir (Scan);
g. Transkip Nilai (Scan);
h. Sertifikat Keterampilan (Scan) jika ada;
i. Sertifikat Pengalaman bekerja sebagai TPM (Scan) jika ada;
j. Pengalaman Bekerja lainnya (Scan) jika ada.
k. Surat Pernyataan TPM
Catatan Tambahan :
a. Semua syarat di tata cara pendaftaran dapat di upload melalui :
https://p3tgai.pu.go.id/rekrutmentpm
b. Download Format Surat Lamaran TPM, Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan TPM dapat
melalui link website www.bwskal1.or.id pada pengumuman pengadaan TPM Tahun 2024