PENGUMUMAN PENGADAAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) PROGRAM PERCEPATAN PENINGKATAN TATA GUNA AIR IRIGASI (P3-TGAI) TAHUN ANGGARAN 2024

Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) merupakan program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
menggunakan dana APBN. Pelaksanaan P3-TGAI dilakukan sesuai dengan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis P3-TGAI.
Dalam Pelaksanaan P3-TGAI, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) melakukan pendampingan
administrasi, teknis, sampai dengan pelaporan kepada Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)/Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A)/ Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) wilayah kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami umumkan pengadaan TPM melalui pendaftaran secara
online/aplikasi sesuai Alamat web https://p3tgai.pu.go.id/rekrutmentpm , dengan ketentuan  dapat diunduh pada tautan berikut :

PENGUMUMAN PENGADAAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) PROGRAM PERCEPATAN PENINGKATAN TATA GUNA AIR IRIGASI (P3-TGAI) TAHUN ANGGARAN 2024

 Manual book atau buku petunjuk pendaftaran TPM dapat diunduh pada :

Manual book /Petunjuk Pendaftaran TPM

Format Surat Lamaran, Surat Pernyataan TPM dan Daftar Riwayat Hidup :

Contoh Format Surat Lamaran, Surat Pernyataan TPM dan Daftar Riwayat Hidup


I. Kualifikasi
Kualifikasi merupakan evaluasi kompetensi, kemampuan, dan pemenuhan persyaratan pelamar
sebagai calon TPM. Kualifikasi calon TPM antara lain sebagai berikut:


a. TPM disyaratkan minimal berpendidikan:
1) Sarjana Strata-1 (S1), diutamakan dalam bidang Teknik Sipil/Pengairan; atau
2) Diploma Tiga (D3), diutamakan Teknik Sipil/Pengairan atau yang setara; atau
3) STM atau SMK Teknik, diutamakan jurusan Bangunan yang sudah berpengalaman
paling sedikit 3 (tiga) tahun;


b. TPM tidak terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
c. TPM hanya dapat melakukan pendampingan pada lokasi penerima P3-TGAI
maksimal 2 (dua) tahun berturut-turut pada desa penerima P3-TGAI yang sama.


II. Persyaratan Umum
1) Warga Negara Indonesia (WNI)
2) Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja, bukan Aparatur Sipil Negara
(PNS/PPPK/TNI/Polri), serta tidak merangkap di kegiatan pendampingan lainnya;
3) Bersedia ditempatkan dan bekerja penuh waktu (full-time) di lokasi penugasan selama
masa kontrak;
4) Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat;
5) Mempunyai motivasi belajar yang tinggi dan dapat bekerja sama dalam tim maupun
mandri;
6) Apabila peserta lulus seleksi hingga tahap akhir, maka wajib memenuhi dan
mengumpulkan kelengkapan persyaratan sebagai berikut:

  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
    putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
    pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat
    Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK yang masih berlaku);
  • Bebas dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya dan tidak
    pernah terlibat  pidana terkait penyebaran Narkoba, Psikotropika, dan Zat
    Adiktif (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA yang diterbitkan
    pada tahun 2024);
  • Sehat keterangan sehat jasmani (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang
    diterbitkan pada tahun 2024 dari Rumah Sakit/Dokter setempat yang masih berlaku).


7) Apabila di kemudian hari terjadi perubahan anggaran P3-TGAI yang menyebabkan
berubahnya formasi kebutuhan TPM, maka keputusan kelulusan rekrutmen dapat berubah
dan tidak dapat digugat.


III. Persyaratan Khusus
1) Berusia maksimal 45 tahun pada saat memasukkan lamaran;
2) Jika berusia lebih dari 45 tahun, peserta dapat mendaftar apabila memiliki pengalaman
kerja sebagai TPM / fasilitator sekurang-kurangnya selama 2 tahun;
3) Pendidikan minimal SMK Teknik Bangunan dengan pengalaman minimal 3 tahun di
bidangnya dan berpengalaman menjadi TPM atau pendamping masyarakat program
pemberdayaan lainnya yang dibuktikan dengan surat referensi kerja atau salinan kontrak
kerja;
4) Mampu mengoperasikan komputer minimal Ms. Word, Ms. Excel dan bisa mengakses
internet;
5) Diutamakan memiliki pengalaman yang sama sebagai TPM P3-TGAI dengan kinerja baik
dan/atau pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat lainnya;
6) Diutamakan berasal/domisili dari Kabupaten penerima Program P3-TGAI di wilayah
kerja BWS Kalimantan I Pontianak dibuktikan dengan surat keterangan domisili.
7) Tidak sedang dalam kondisi hamil/mengandung.
IV. Tata Cara Pendaftaran :
Persyaratan Seleksi Pendaftaran Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) kegiatan Program Percepatan
Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 :
a. Pas Foto 4x6 (Scan);
b. Kartu Tanda Penduduk ( KTP) yang masih berlaku (Scan);
c. NPWP (Scan);
d. Surat Lamaran (Scan);
e. Daftar Riwayat Hidup (Scan);
f. Ijazah Terakhir (Scan);
g. Transkip Nilai (Scan);
h. Sertifikat Keterampilan (Scan) jika ada;
i. Sertifikat Pengalaman bekerja sebagai TPM (Scan) jika ada;
j. Pengalaman Bekerja lainnya (Scan) jika ada.
k. Surat Pernyataan TPM


Catatan Tambahan :
a. Semua syarat di tata cara pendaftaran dapat di upload melalui :
https://p3tgai.pu.go.id/rekrutmentpm
b. Download Format Surat Lamaran TPM, Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan TPM dapat
melalui link website www.bwskal1.or.id pada pengumuman pengadaan TPM Tahun 2024
 

BWS Kalimantan I Pontianak Melaksanakan Commisioning & Training Drilling Tig Truck Mounted TD - 8000 Series

BWS Kalimantan I Pontianak melalui PPK OP I SDA melaksanakan kegiatan "Pelatihan dan Pengenalan Alat Bor Drilling Rig Truck Mounted" yang diikuti oleh para Karyawan Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak dalam rangka meningkatkan pengelolaan air baku dan air tanah di mulai dari tanggal 13-14 Mei 2024 dilaksanakan di Work Shop Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak yang merupakan aset BWS Kalimantan I Pontianak, Selasa (14/05).

Kepala Satuan Kerja OP SDA Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, Fadiah, ST dalam sambutannya mengajak seluruh Karyawan dan Vendor terlibat untuk bersama - sama melaksanakan pelatihan dan pengenalan alat bor sumur air tanah demi meningkatkan pengelolaan air baku dan air tanah agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat di Kalimantan Barat.

Halal Bihalal Paguyuban Kementerian PUPR

Dalam Acara Halal Bihalal yang diikuti oleh seluruh Ibu- ibu DWP Kementerian PUPR secara daring Rabu ( 08/5) ibu - ibu DWP Kementerian PUPR Provinsi Kalimantan Barat mendapat kesempatan interaksi langsung via Zoom dan menyapa seluruh Ibu-ibu DWP Kementerian PUPR di Indonesia.

Penasihat DWP Kementerian PUPR, Kartika Basuki Hadimuljono menyampaikan amanatnya dalam acara Halal Bihalal Ibu - ibu DWP Kementerian PUPR untuk tetap menjaga komunikasi dan menjalin silahturahmi dimana pun berada, serta menerapkan sikap rendah hati dan gaya hidup yang sederhana dalam mendampingi suami menjalankan tugas.

Koordinasi dan Konsolidasi Antisipasi Bencana Banjir dan Kekeringan di Provinsi Kalimantan Barat

BWS Kalimantan I Pontianak melalui PPK OP I SDA melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Konsolidasi yang diikuti oleh seluruh instansi pemerintahan terkait seperti BMKG Kalimantan Barat, BPDAS Kapuas, BPBD Kalimantan Barat, Dinas - dinas di Kalimantan Barat, dan lainnya mulai dari tanggal 28-30 April 2024 dilaksanakan di Hotel Harris Pontianak, Selasa (30/4).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, Kepala Satuan Kerja OP SDA I Pontianak, PPK OP I SDA, Serta pejabat - pejabat terkait di lingkungan Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak.

Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, Pramono dalam sambutannya mengajak seluruh seluruh elemen pemerintahan bersama - sama mengantisipasi bencana banjir dan kekeringan yang menjadi bencana dominan di Kalimantan Barat.

Kegiatan ini bertujuan agar terjalinnya koordinasi dan kolaborasi terkait dengan beberapa instansi pemerintahan untuk menantisipasi bencana banjir dan kekeringan di Kalimantan Barat.
 

BWS Kalimantan I Pontianak Laksanakan Koordinasi Paksi Tahap Awal Tahun 2024

Kegiatan Koordinasi PAKSI Tahap Awal Tahun 2024 dilaksanakan oleh BWS Kalimantan I Pontianak di Harris Hotel Pontianak, Senin (25/3).

Kegiatan PAKSI (Pengelolaan Aset dan Kinerja Sistem Irigasi) merupakan sistem yang dibangun dengan tujuan menggabungkan pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi dengan Penilaian Kinerja Sistem Irigasi dalam satu sistem informasi atau disebut dengan e-PAKSI.

e-PAKSI diharapkan dapat membantu peningkatan kinerja air melalui operasi dan pemeliharaan irigasi serta kegiatan operasional dan manajerial lembaga maupun instansi dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan dan energi khususnya di DI/DIR Kewenangan Pusat.

Kepala Satker OP SDA Kalimantan I, Fadiah,ST.MT menyampaikan melalui koordinasi PAKSI diharapkan pelaksanaan PAI dan IKSI dapat berjalan dengan baik tanpa suatu kendala apapun, serta dapat tercapai secara berkelanjutan dan kedepannya akan lebih mudah.