Berita Balai,
24 July 2026
<div>Sebagai upaya membantu masyarakat yang terdampak kekeringan, BBWSBS melaksanakan distribusi air bersih di Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (22/7).<br><br></div><div>Sebanyak 5.000 liter air bersih disalurkan menggunakan satu unit truk tangki kepada 25 kepala keluarga atau sekitar 65 jiwa yang tersebar di RT 013 RW 003 dan RT 014 RW 002. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di tengah musim kemarau.<br><br></div><div>Melalui kegiatan ini, BBWSBS terus berkomitmen hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam membantu memenuhi kebutuhan air bersih di tengah kondisi kekeringan.<br><br></div><div>Lokasi: Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro</div><div>Distribusi Air Bersih: 1 unit truk tangki dengan kapasitas 5.000 liter</div><div>Total Air Tersalurkan: 5.000 liter</div><div>Penerima Manfaat: 25 kepala keluarga (±65 jiwa)</div>
Baca Selengkapnya
Berita Balai,
11 June 2026
<div>Dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan dan peran aktif Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), BBWSBS melaksanakan kegiatan Pembinaan P3A di TOR 14 Daerah Irigasi (D.I.) Colo pada 9 Juni 2026 di Desa Plumbon, Kabupaten Sukoharjo.<br> <br>Dalam kegiatan ini, peserta memperoleh materi mengenai penguatan kelembagaan P3A, peningkatan peran organisasi dalam pengelolaan irigasi, serta diskusi mengenai berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan jaringan irigasi di lapangan.<br> <br>Melalui kegiatan ini diharapkan peran P3A semakin kuat dalam mendukung pengelolaan irigasi yang efektif dan berkelanjutan guna menjaga produktivitas pertanian serta mendukung ketahanan pangan.</div>
Baca SelengkapnyaBerita Balai, Berita SDA, Berita KemenPUPR
08 April 2022
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo bersama Satpol PP Surakarta, Koramil 05/Pasar Kliwon dan Perwalikan dari Pemerintah Kelurahan Sangkrah menertibkan 12 bangunan rumah dan bangunan liar di Sangkrah, Pasar Kliwon, Surakarta, Jumat (08/04/2022). Terdapat beberapa bangunan yang menyalahi aturan seperti bangunan pada bantaran sungai, di atas tanggul, dan di atas saluran irigasi. BBWS Bengawan Solo Bersama Pemerintah Kota Surakarta melakukan penertiban untuk mengembalikan fungsi sungai dan saluran irigasi. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Wahyana ST, MT., mengatakan sesuai dengan Surat Teguran Nomor HK0101-An/13 mengenai teguran ketiga atas kegiatan pemanfaatan tanah Barang Milik Negara yang berakhir pada 31 Maret 2022 selanjutnya diberikan waktu tambahan selama 7 hari agar warga melakukan pembongkaran mandiri. “Kami sudah komunikasi terus menerus dengan warga. Kami sudah melayangkan surat teguran dan sudah memberikan toleransi,” katanya. Wahyana mengatakan sesuai kesepakatan, warga yang sudah mendapat ganti rugi harus membongkar rumah mereka. Namun, sebagian warga nekat tetap menempati rumah mereka. “Kami sudah melakukan pendekatan dan mengingatkan kewajiban warga. Bagi warga yang sudah menerima ganti rugi segera membongkar bangunan. Sebanyak 12 bangunan yang sudah dibebaskan dan enam bangunan liar kami eksekusi hari ini menggunakan excavator,” ujarnya. (BBWSBS/Tamara)
Baca Selengkapnya
Berita Balai,
11 December 2025
<div>Banjir merupakan fenomena alami yang kejadiannya tidak dapat di cegah, tetapi dampaknya dapat dieliminir agar kerugian yang diakibatkannya menjadi kecil.<br><br>Masalah banjir timbul akibat adanya interaksi antara faktor kondisi dan peristiwa alam serta faktor campur tangan manusia di daerah pengaliran sungai.<br><br>Melalui pengelolaan daerah aliran sungai, peningkatan infrastruktur pengendali banjir, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan, kita bisa bersama-sama membentuk wilayah yang lebih tangguh terhadap bencana.<br><br>Karena upaya kecil hari ini akan membawa dampak besar bagi keselamatan di masa depan.<br><br><strong>Kondisi Alam<br></strong><br></div><ul><li>Pembendungan aliran di sungai akibat adanya penyempitan (bottle neck) alam dan pendangkalan palung sungai</li><li>Terdapatnya hambatan aliran yang disebabkan oleh kondisi geometri palung sungai, seperti misalnya meandering, pertemuan anak sungai dengan sungai induk yang tidak streamline, dan kemiringan sungai yang landai.</li></ul><div> <br><br></div><div><strong>*Sumber: Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Pemukiman, Modul 7 Pengelolaan Risiko Banjir, Pusbangkom, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.<br></strong><br></div><div><br><strong>Peristiwa Alam<br></strong><br></div><ul><li>Curah hujan yang tinggi</li><li>Pembendungan aliran anak sungai akibat elevasi muka air banjir pada sungai induk yang tinggi; atau terjadinya puncak banjir pada sungai induk dan anak sungainya pada saat yang bersamaan</li><li>Pembendungan aliran di muara sungai akibat air pasang di laut tempat bermuaranya sungai</li><li> Pembendungan aliran sungai akibat terjadinya tanah longsor yang menutupi alur sungai. </li></ul><div> <br><br></div><div><strong>*Sumber: Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Pemukiman, Modul 7 Pengelolaan Risiko Banjir, Pusbangkom, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.<br></strong><br></div><div><br><strong>Faktor Campur Tangan Manusia<br></strong><br></div><ul><li>Tumbuhnya kegiatan masyarakat dan pemukiman baru di daerah pengaliran sungai</li><li>Penyempitan palung sungai akibat adanya pemukiman di sepanjang sungai</li><li>]pendangkalan dasar sungai akibat terjadinya peningkatan sedimen</li><li>Peningkatan debit puncak banjir yang disebabkan adanya perubahan tata guna lahan di daerah pengaliran sungai</li><li>Kurangnya kesadaran masyarakat dengan memanfaatkan sungai sebagai tempat pembuangan sampah</li><li>Belum adanya pengaturan penggunaan lahan di dataran banjir </li><li>Terbatasnya kegiatan pengendalian banjir secara fisik serta pemeliharaan</li><li>Terbatasnya kegiatan pemeliharaan prasarana pengendali banjir yang telah ada</li></ul><div> <br><br></div><div><strong>*Sumber: Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Pemukiman, Modul 7 Pengelolaan Risiko Banjir, Pusbangkom, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.<br></strong><br></div>
Baca Selengkapnya