Kupang – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan dan Sosialisasi Tingkat Balai Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Harper Kupang, Kamis (25/6). Kegiatan ini menjadi langkah awal pelaksanaan Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 sekaligus memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur irigasi berbasis pemberdayaan masyarakat yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Kegiatan dihadiri oleh PLT dan PLH Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (OP) selaku Ketua Panitia, para Kepala Dinas, para Kasatker BBWS NT II, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tenaga pendamping, serta perwakilan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam laporannya, Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan BBWS Nusa Tenggara II selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa pelaksanaan Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum 1775/KPTS/Mn/2026 tentang Penetapan Lokasi Daerah Irigasi dan Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Berdasarkan keputusan tersebut, BBWS Nusa Tenggara II memperoleh alokasi sebanyak 53 lokasi kegiatan yang tersebar di 17 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Pada hari ini dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen bersama antara BBWS Nusa Tenggara II dengan kelompok penerima manfaat dalam melaksanakan Program P3-TGAI secara profesional, transparan, dan akuntabel," jelas Ketua Panitia.
Penandatanganan yang dilaksanakan pada kesempatan tersebut diperuntukkan bagi wilayah Timor dan Kabupaten Rote Ndao sebanyak 12 lokasi, yang terdiri atas Kota Kupang sebanyak 3 lokasi, Kabupaten Kupang 1 lokasi, Kabupaten Timor Tengah Utara 2 lokasi, Kabupaten Malaka 1 lokasi, dan Kabupaten Rote Ndao 4 lokasi. Sementara itu, penandatanganan kontrak untuk lokasi lainnya telah mulai dilaksanakan sejak 12 Juni 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ketua Panitia menjelaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Pakta Integritas merupakan tahapan awal pelaksanaan kegiatan sekaligus menjadi persyaratan administrasi pencairan dana tahap pertama sebesar 70 persen. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan akan dimonitor dan dievaluasi oleh Konsultan Manajemen Provinsi (KMP) dan Tim Pendamping Masyarakat (TPM). Apabila progres fisik pekerjaan telah mencapai 50 persen, maka akan diproses pencairan dana tahap kedua sebesar 30 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh penerima manfaat, tenaga pendamping, dan pihak terkait diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pelaksanaan Program P3-TGAI sehingga seluruh tahapan pekerjaan dapat dilaksanakan tepat mutu, tepat waktu, tepat sasaran, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, dalam arahannya, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II menegaskan bahwa Program P3-TGAI merupakan salah satu program andalan sekaligus program strategis Kementerian Pekerjaan Umum dalam mendukung pembangunan infrastruktur sumber daya air berbasis pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, program ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan tata guna air pada jaringan irigasi sehingga distribusi air menjadi lebih efisien dan mampu mendukung peningkatan produktivitas pertanian. Program ini juga menyasar daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, khususnya wilayah yang masih membutuhkan peningkatan pelayanan irigasi.
"Tata kelola air yang baik akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya para petani. Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur irigasi melalui Program P3-TGAI harus menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan," ujarnya.
Kepala Balai menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2026, Provinsi Nusa Tenggara Timur memperoleh alokasi 53 titik kegiatan P3-TGAI. Meskipun demikian, jumlah tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan riil di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan agar pada tahun-tahun mendatang jumlah lokasi penerima program dapat terus ditingkatkan sehingga mampu menjangkau lebih banyak daerah irigasi di Nusa Tenggara Timur.
Beliau juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan program. Seluruh pelaksana kegiatan diminta untuk menghindari segala bentuk gratifikasi maupun penyimpangan, serta senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam setiap tahapan pekerjaan.
"Program ini harus dilaksanakan secara jujur dan penuh tanggung jawab. Transparansi dan akuntabilitas harus tetap dijaga agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut, Kepala Balai menyampaikan bahwa pelaksanaan Program P3-TGAI sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yaitu pengelolaan sumber daya air yang dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara berkelanjutan dan berkeadilan.
Beliau berharap pembangunan infrastruktur irigasi melalui Program P3-TGAI tidak hanya menghasilkan saluran irigasi yang lebih baik, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengelolaan sumber daya air yang terintegrasi sehingga mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Di akhir arahannya, Kepala Balai mengajak seluruh pihak untuk melaksanakan amanah tersebut dengan penuh keikhlasan, dedikasi, dan semangat pengabdian. Program P3-TGAI diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan produksi pertanian, pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta mempercepat pembangunan infrastruktur irigasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang hingga kini masih memerlukan perhatian dan pengembangan.
Melalui penandatanganan komitmen bersama dan pelaksanaan sosialisasi ini, BBWS Nusa Tenggara II menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 agar berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya para petani sebagai penerima manfaat utama pembangunan infrastruktur irigasi.
Humas BBWS NT II
Operasi & Pemeliharaan