BBWS Pompengan Jeneberang laksanakan Pembayaran Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah pada Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo

BBWS Pompengan Jeneberang laksanakan Pembayaran Uang Ganti Kerugian  Pengadaan Tanah pada Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo

Peranan irigasi untuk lahan pertanian sangat dibutuhkan. Hal ini karena air memiliki pengaruh yang besar dalam menentukan hasil produksi suatu area pertanian. Guna mendukung program ketahanan pangan yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Kamis 22 Mei 2025, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang (POMJEN) melaksanan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Kerugian  Pengadaan Tanah pada Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo, bertempat di Gedung Baruga Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo.

Sebanyak 750 bidang tanah dengan luas 49,27 Ha yang terdiri dari Desa Liu seluas 1,8 ha (28 bidang), Desa Akkajeng seluas 0,57 (21 bidang), Desa Assorajang seluas 15,65 ha (233 bidang), Desa Makmur seluas 10,39 ha (201 bidang), dan Desa Padaelo seluas 20,86 ha (267 bidang).

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Wajo, Andi Musdalifah menyampaikan apresiasinya kepada BBWS Pompengan Jeneberang atas terlaksananya kegiatan Pembayaran Uang Ganti Kerugian  Pengadaan Tanah pada Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng. Ini merupakan langkah percepatan guna mendukung program ketahanan pangan yang diinisiasi oleh pemerintah sekarang. Harapannya agar pembangunan jaringan irigasi dapat selesai tepat waktu sehingga para petani merasakan manfaatnya dari pembangunan ini.

PPK Pengadaan Tanah I BBWS Pompengan Jeneberang, Abdu lMakmur TB, ST menyampaikan pembebasan lahan ini merupakan bagian dari kegiatan pembangunan jaringan irigasi D.I. Gilireng yang pemanfaatannya untuk lahan pertanian irigasi di wilayah D.I. Gilireng. Diharapkan nantinya dengan adanya kegiatan pembangunan jaringan irigasi ini dapat meningkatkan produksi pertanian sehingga kesejahteraan masyarakat turut meningkat.(SISDA)