Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > Menyambung Aliran Pangan Lewat Inpres 2/2025
Sabtu, 25 Oktober 2025, Dilihat 45 kali
Menyambung Aliran Pangan Lewat Inpres 2/2025
Rubrik: Edukasi Kompu BWS Maluku Utara
Di balik setiap butir padi yang terhampar di meja makan kita, ada perjalanan panjang yang bermula dari satu hal sederhana: air. Air yang mengalir melalui saluran-saluran irigasi bukan sekadar aliran fisik, melainkan simbol kehidupan, kerja sama, dan kebijakan negara yang berpihak pada ketahanan pangan. Tahun 2025 menandai babak baru upaya besar itu dengan lahirnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 — kebijakan yang menekankan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi di seluruh Indonesia.
Instruksi ini bukan sekadar dokumen administratif; ia adalah peta jalan menuju swasembada pangan yang berkelanjutan. Pemerintah menegaskan bahwa sistem irigasi adalah fondasi produktivitas pertanian. Tanpa air yang terkelola baik, benih unggul sekalipun hanya akan menjadi harapan tanpa hasil. Maka, pembangunan jaringan irigasi baru diarahkan untuk memperluas lahan tanam potensial, sementara peningkatan dan rehabilitasi difokuskan pada daerah yang selama ini tergantung pada curah hujan tak menentu.
Lebih dari itu, Inpres 2/2025 menegaskan pentingnya operasi dan pemeliharaan (O&P) yang sering kali luput dari perhatian publik. Banyak proyek irigasi yang megah di awal, namun kehilangan fungsinya karena tidak ada perawatan berkelanjutan. Padahal, menjaga agar air tetap mengalir lancar adalah pekerjaan harian — bukan seremonial tahunan. O&P berarti memastikan pintu air tidak macet, tanggul tidak bocor, dan saluran tidak tertutup sedimen. Dengan demikian, investasi negara dalam irigasi menjadi benar-benar berumur panjang.
Kebijakan ini juga membuka ruang partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah. Petani, kelompok pengelola irigasi (P3A), dan dinas teknis diundang untuk menjadi mitra aktif, bukan sekadar penerima manfaat. Kolaborasi ini penting agar pembangunan tidak berhenti pada beton dan pipa, melainkan berlanjut hingga terbentuk ekosistem pengelolaan air yang mandiri dan berdaya guna.
Lebih jauh, Inpres ini adalah bentuk kesadaran bahwa ketahanan pangan bukan sekadar urusan sawah, tetapi urusan bangsa. Dalam konteks perubahan iklim dan ancaman krisis pangan global, memperkuat irigasi berarti memperkuat ketahanan nasional. Air yang tersalurkan dengan baik bukan hanya menumbuhkan padi, tetapi juga rasa aman dan kemandirian di tengah tantangan zaman.
Jika air adalah sumber kehidupan, maka Inpres 2/2025 adalah upaya negara untuk memastikan kehidupan itu tetap mengalir — dari bendung ke sawah, dari sawah ke rakyat, dari rakyat menuju kedaulatan pangan Indonesia.
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri
#IrigasiUntukSwasembadaPangan
#setahunberdampak

